Geram pada Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak, Hotman Paris Tuntut Revisi UU Ini

Selasa, 20 September 2022 – 15:46 WIB
Pengacara Hotman Paris saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea geram pada empat pelaku dugaan kasus pemerkosaan di bawah umur.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan keempat bocah tersebut sangat tidak pantas.

BACA JUGA: Remaja di Manado Jadi Korban Pemerkosaan, Hotman Paris: Adinda, Tenanglah

Namun, dia tidak bisa membantu memenjarakan pelaku karena Undang Undang sistem perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

Hotman menjelaskan UU perlindungan anak yang menyatakan bocah di bawah umur 12 tahun tidak bisa dipidana.

BACA JUGA: Hotman Paris Bakal Beri Pendampingan Hukum Kepada Korban Pemerkosaan di Bawah Umur

"Saya enggak ada pilihan lain. Kecewa, tetapi hukum formal harus diikuti," kata Hotman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9).

Hotman menilai, terlepas dari usia, tindakan yang dilakukan empat bocah pelaku dugaan pemerkosaan termasuk tindakan pidana.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Heboh Isu Arie Untung Berpoligami, Data Nikita Mirzani Dibongkar

Kejadian ini justru menjadi bahan intropeksi pemangku kebijakan untuk merevisi UU tersebut.

"Ternyata usia 12 tahun bisa melakukan hal jahanam," bebernya.

Sejauh ini, anak di bawah 12 tahun yang menjadi pelaku pidana biasanya diserahkan kepada negara.

Lantas negara akan memberikan pembinaan pendidikan selama 6 bulan di rumah sosial.

Melihat fakta itu, Hotman Paris sanksi. Dia ragu bahwa pembinaan tersebut dapat mengubah sikap bocah yang menjadi pelaku pidana.

"Kalau dibiarkan UU seperti ini. Maka besar kemungkinan pelaku akan melakukan lagi," tuturnya.

Sekadar informasi, bocah 13 tahun menjadi korban pemerkosaan di kawasan Hutan Kota Jakarta Utara.

Diduga pelaku dari kasus tersebut ialah 4 anak di bawah umur. Kini, 4 anak tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler