Hotman Paris Bakal Beri Pendampingan Hukum Kepada Korban Pemerkosaan di Bawah Umur

Selasa, 20 September 2022 – 10:56 WIB
Hotman Paris Hutapea. Foto: Instagram/hotmanparisofficial

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Pengacara kondang Hotman Paris bakal memberikan pendampingan hukum kepada bocah 13 tahun, korban dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi di Hutan Kota Jakarta Utara.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait di Polres Metro Jakarta Utara.

BACA JUGA: Orang Tua Korban Pencabulan Mengadu ke Hotman Paris, Kapolres Langsung Janjikan Ini

Arist mengatakan Hotman Paris akan datang ke Polres Metro Jakarta Utara untuk meninjau kasus tersebut, Selasa (21/9), siang ini.

"Ini ada kerja sama dengan kantor Hotman Paris Hutapea (mendampingi  korban)," kata Arist.

BACA JUGA: Hotma Sitompul dan Razman Nasution Akrab, Hotman Paris Beri Sindiran Menohok

Arist menjelaskan pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan pengawalan kasus ini.

Sebab, korban dan pelaku yang terlibat dalam masalah ini tergolong bocah di bawah umur.

BACA JUGA: Bocah Ini Mengadu kepada Hotman Paris, Irjen Fadil pun Bergerak

Dia pun mengupayakan kasus ini diselesaikan dengan pendekatan diversi.

"Diselesaikan  di luar pengadilan, tetapi tetap ada putusan pengadilan," ujarnya.

Arist menjelaskan pihaknya juga akan membantu memulihkan mental korban.

Mengingat kasus itu sudah menjadi sorotan publik yang dapat membuat korban bisa tertekan.

Komnas PA bakal merujuk sang korban mendapat terapi untuk mengobati trauma terhadap anak

"Itu porsinya KPAI di situ. Porsi penegakan hukumnya dari pak Hotman dan kawan kawan," tuturnya.

Diketahui, bocah 13 tahun menjadi korban pemerkosaan di kawasan Hutan Kota Jakarta Utara.

Diduga pelaku dari kasus tersebut ialah 4 anak di bawah umur.

Kini, 4 anak tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. (mcr31/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Segera Nikah, Hotman Paris Belum Siap Mental Punya Cucu


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler