jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa koruptor sebaiknya tidak tanggung-tanggung dalam mengeruk uang rakyat. Menurutnya, korupsi dalam jumlah kecil ketika terungkap ternyata tidak sebanding dengan beratnya hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
"Korupsilah sebanyak-banyaknya," kata Hidayat kepada wartawan di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12). Hal ini disampaikan Hidayat sebagai sindiran atas vonis hukuman 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Ia menilai vonis tersebut membuktikan bahwa semakin besar kerugian negara yang disebabkan maka hukumannya akan semakin ringan.
BACA JUGA: DPR Disarankan Tolak Perppu MK
Ia membandingkan vonis terhadap Luthfi dengan vonis kepada terpidana lainnya seperti Nazarudin (kasus suap wisma atlet), Robert Tantular (kasus penggelapan dana nasabah Century), dan Simon Gunawan Tanjaya (kasus suap SKK Migas). "Nazar (korupsi) Rp 37 miliar kena empat tahun, Robert Tantular lebih Rp 1 triliun kenanya empat tahun. Simon (suap) SKK Migas juga dituntut empat tahun. Kalau mau korupsi, korupsilah yang banyak," ucap mantan Ketua MPR RI ini.
Vonis Luthfi juga membuat Hidayat semakin yakin adanya diskriminasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Apalagi menurutnya, banyak pembelaan Luthfi yang diabaikan majelis hakim.
BACA JUGA: Deddy Disebut Sapi Perah Choel Mallarangeng
Hidayat menegaskan bahwa PKS akan terus mendukung segala upaya untuk membela Luthfi. "Kami mendukung kuasa hukum untuk mengoreksi perilaku yang mengabaikan aspek keadilan," tegasnya.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Iswanti Beri Keterangan 6 Jam di Polda Metro Jaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Pur Pernah Tanyakan Proyek Mebel di Kemenpora
Redaktur : Tim Redaksi