Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA

Jumat, 05 April 2024 – 18:20 WIB
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, bersama bersinergi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jateng menggerebek laboratorium. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, bersama bersinergi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jateng menggerebek laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab) di Kecamatan Banyumanik, Semarang pada Rabu (3/4).

Dari penggerebekan itu petugas gabungan menyita 2.000 ml narkotika jenis sabu dan 2.000 saset happy water (MDMA) siap edar milik jaringan narkotika Malaysia-Indonesia (Semarang).

BACA JUGA: Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kronologi penindakan narkotika tersebut.

"Pada awal Januari 2024, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno Hatta menghimpun informasi intelijen akan adanya paket mencurigakan berisi narkotika golongan I jenis MDMA dari Hongkong dan Tiongkok. Informasi tersebut pun kami teruskan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Nirwala pada Kamis (4/4)

BACA JUGA: Dorong Produk Lokal Go Internasional, Bea Cukai Lakukan Asistensi pada UMKM

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Bea Cukai dan Polri melaksanakan mapping, profilling, dan observasi di sekitar wilayah Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang Jawa Tengah selama satu setengah bulan.

"Kami mencurigai adanya aktivitas yang terindikasi produksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut yang dijadikan clandestine lab. Akhirnya pada tanggal 03 April 2024, tim gabungan menggerebek rumah itu," lanjut Nirwala.

BACA JUGA: Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Selain menyita barang bukti sabu dan MDMA siap edar, dari penggerebekan tersebut, petugas juga menyita bahan baku MDMA yang akan menghasilkan 1.500 saset MDMA siap edar.

Selain itu, tim gabungan juga menangkap dua orang tersangka berinisial PR dan F.

Kedua tersangka mengaku memproduksi narkotika jenis sabu dan MDMA atas perintah KA, yang saat ini berstatus DPO.

Hasil produksi narkotika jenis MDMA tersebut diketahui akan dipasarkan di tempat-tempat hiburan di wilayah seputaran Pulau Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra.

Nirwala mengatakan saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal senilai satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.

Dia menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkotika.

“Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama instansi penegak hukum lainnya. Sinergi Bea Cukai dan Polri menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkas Nirwala. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler