jpnn.com - TIDAK terhitung berapa kali aparat gabungan polisi dan Satpol PP Tuban merazia ''kampung arak'' di Desa Prunggahan Kulon dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding.
Namun, produsen arak di sana agaknya tidak pernah jera membikin minuman keras (miras) hasil fermentasi itu. Dalam razia kemarin (13/5), aparat gabungan berhasil mengamankan 104 liter arak yang siap didistribusikan.
Miras tersebut disita dari dua rumah di Desa Prunggahan Kulon yang dijadikan tempat produksi. Dua rumah tersebut milik Kanang (30 liter) dan Wahyudi (74 liter). Selain arak, petugas mengamankan peranti dan alat produksi. Mulai kompor gas hingga jeriken dan botol berisi minuman olahan.
BACA JUGA: Pembantai Istri secara Sadis dan Coba Bunuh Diri Itu Dirawat di Ruang VIP
''Semua yang bisa kami angkut langsung kami sita sebagai barang bukti,'' kata Kasi Penindakan Satpol PP Tuban Irianto.
Dia menjelaskan, dua produsen arak itu akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pihaknya tidak akan menerapkan undang-undang pangan. (tok/ds/c20/dwi)
BACA JUGA: Dokter Smackdown Bendahara Puskesmas Gara-gara Uang Studi Banding
BACA JUGA: Awas, Uang Pecahan Rp 2 Ribu pun Kini Juga Dipalsu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih... Pemuda Ini Bikin Status Menyeramkan Lalu Mewujudkannya
Redaktur : Tim Redaksi