Gerebek Pasangan di Hotel, 4 Anggota FPI Ditangkap Polisi

Jumat, 02 Februari 2018 – 12:24 WIB
Habib Novel Bamukmin. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri kembali menangkap oknum anggota Front Pembela Islam (FPI).

Kali ini sebanyak empat anggota FPI di Klaten, Jawa Tengah ditangkap setelah menggerebek pasangan asusila di sebuah hotel.

BACA JUGA: Please, Jangan Bohongi Umat dengan Kabar Kepulangan Rizieq

Salah satu petinggi FPI Habib Novel Bamukmin menyatakan kejadian bermula ketika ada aksi sosial di alun-alun kota Klaten oleh anggota FPI, Jumat 22 Desember 2017.

“Kemudian Sudarno atau yang akrab disapa Ustaz Sulis bersama beberapa rekannya berinisiatif melaksanakan aksi amar ma’ruf nahi munkar, berupa pemantauan di Hotel Srikandi, Klaten,” kata Novel kepada JPNN, Jumat (2/2).

BACA JUGA: PA212 Ingatkan Publik Tak Percaya Kabar Kepulangan Rizieq

Dalam aksi tersebut, Laskar FPI tidak melakukan tindakan anarkis, ancaman dan kekerasan apa pun, hingga semua berjalan dengan lancar.

“Di sana didapati terduga enam pasangan mesum dan salah satunya diduga adalah oknum polisi. Ustaz Sulis kemudian melaporkan ke Polsek Prambanan dan menyerahkan semua KTP terduga pelaku agar aparat kepolisian segera melakukan tindakan hukum,” urai Novel.

BACA JUGA: Tak Mau Habib Rizieq Dibui, Ini Warning Habib Novel ke Polri

Bahkan Ustaz Sulis sempat datang ke Polsek Prambanan untuk dimintai keterangan terkait penggerebekan di Hotel Srikandi.

Usai diperiksa mereka pun sempat diberi arahan Kapolsek Prambanan dan diperbolehkan pulang, sehingga dianggap masalah tersebut telah selesai.

Kemudian di Sabtu 23 Desember 2017, FPI kembali melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan membubarkan geng motor.

Namun, Ustaz Sulis dan tiga anggota FPI lainnya yakni Angga Ary Tinarko, Gatot Teguh Santoso dan Suroto malah ditangkap.

“Sampai hari ini belum dibebaskan. Bahkan penahanannya dipindahkan dari Polres Klaten ke Polda Jawa Tengah,” sambung dia.

Menurut dia, Ustaz Sulis dan ketiga anggota FPI lainnya ditangkap lantaran laporan dari Hotel Srikandi dengan dugaan melanggar pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Padahal, seharusnya aparat kepolisian berterima kasih atas jasa Ustaz Sulis serta Laskar FPI lainnya karena ikut membantu aparat membasmi penyakit masyarakat,” tegas dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Siapkan Koordinasi dengan Penyidik Kasus Rizieq


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler