jpnn.com, OGAN KOMERING ULU SELATAN - Seorang polisi menjadi korban penusukan saat menggerebek rumah terduga bandar narkoba di Desa Siring Agung, Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan.
Akibatnya, korban bernama Teddy Diandora mengalami luka tusuk di perut, tangan, kaki, dan harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan tim medis.
BACA JUGA: Karolin Serahkan Jenazah Korban Penusukan Oknum TNI AD Kepada Keluarga di Landak
Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan informasi peristiwa penusukan yang dialami oleh personel Satres Narkoba Polres OKU Selatan tersebut.
"Korban saat ini sudah mendapatkan penanganan dari tim medis serta dilakukan perawatan intensif di rumah sakit, dan alhamdullilah korban sudah melewati masa-masa kritisnya," ungkap Ibnu, Senin (21/8).
BACA JUGA: Karolin Memfasilitasi Pemulangan Jenazah Korban Penusukan Oleh Oknum TNI AD
Ibnu mengatakan bahwa kejadian bermula saat petugas Satres Narkoba Polres OKU Selatan menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah tersebut.
Seusai mendapatkan informasi tersebut, pada Jumat (4/8) sekitar pukul 19.07 WIB, anggota melakukan penggerebekan di rumah tersangka Markis yang diduga menyimpan barang haram.
BACA JUGA: Pesan Irjen Wahyu untuk Ustaz Zaid Maulana Korban Penusukan, Menyentuh
"Kondisi rumah pelaku saat itu gelap gulita," ujar Ibnu.
Pada saat petugas melakukan penggerebekan di rumah, lalu tim berpencar untuk mencari pelaku, saat itu korban Teddy curiga tersangka bersembunyi di samping kandang ayam di belakang rumah.
"Teddy (korban) mengarahkan senter ke arah muka tersangka, lalu tersangka ini langsung menyerang dengan menggunakan senjata tajam ke bagian lengan kanan, perut dan paha korban," kata Ibnu.
Mendapati penyerangan, korban sempat melakukan perlawanan dan menembak tersangka di bagian lengan.
Mendengar suara tembakan, anggota yang lain langsung mendatangi tempat kejadian dan meringkus pelaku.
"Pelaku beserta barang bukti kini sudah di amankan dan dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Ibnu.
Adapun untuk barang bukti yang disita, berupa kaos lengan pendek warna hitam, dan celana jin.
"Untuk pisau yang digunakan pelaku saat menusuk korban hilang dan belum ditemukan," jelas Ibnu.
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati