jpnn.com, SAMARINDA - Wanita berinisial NR mengalami luka setelah dipukuli suaminya, WRD, pada Agustus 2018 lalu.
Peristiwa itu bermula ketika NR dan mertuanya mendatangi rumah wanita berinisial IY yang merupakan selingkuhan WRD di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Kronologis Mbak Nur Dianiaya Suami di Rumah Pelakor
Saat itu NR memaki IY. Namun, WRD justru membela selingkuhannya.
Dia juga memukuli NR menggunakan tangan kosong. Selain itu, WRD juga mendorong tubuh istrinya ke jendela.
BACA JUGA: Kelar! Istri Sah Sambangi Rumah Pelakor
NR akhirnya melaporkan WRD dan IY ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Kanit PPA Ipda Bunga Tri Yulistasari mengatakan, pihaknya berencana memanggil IY.
BACA JUGA: Aniaya Istri hingga Bonyok, Pria WN Mesir Diciduk Polisi
"Senin nanti (22/10) kami akan panggil dan mintai keterangannya (IY)," kata Bunga sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (21/10).
Dia menambahkan, IY diperiksa sebagai saksi atas penganiayaan yang dilakukan WRD terhadap NR.
"Untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya penjara di atas lima tahun," terang Bunga. (pro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan Sunan Kalijaga untuk Para Pelakor
Redaktur & Reporter : Ragil