Kronologis Mbak Nur Dianiaya Suami di Rumah Pelakor

Sabtu, 20 Oktober 2018 – 14:08 WIB
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SAMARINDA - Wendi Ramadhani Dwiputra Kosasih, 25, tega menganiaya istrinya, Nor Laili, 25, di rumah seorang perempuan pelakor berinisial IK, di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kaltim.

Kejadian pada 6 Agustus. Saat itu Wendi terlalu rmendorong tubuh istrinya hingga terlempar hampir 2 meter. Polisi sudah meringkus Wendi dan kasusnya dibeberkan Kamis (18/10).

BACA JUGA: Janda dan Pria Baru Kenal, Dugem Bareng, Berlanjut ke Hotel

Kronologis kejadian, Senin (6/8) silam, sekitar pukul 21.00 Wita, Nur, begitu sapaan akrab korban, meminta tolong kepada orangtuanya. “Saat itu si suami belum pulang dari kerja,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Bunga Tri Yulitasari. Hal itu tentu tak seperti biasanya. Nur tak menjelaskan kondisi rumah tangganya saat itu.

Hanya, lanjut Bunga, keduanya beberapa kali memang kerap berselisih paham. Nur menduga, ada wanita idaman lain (WIL) yang mengusik rumah tangganya. Taksirannya tepat. Keberadaan Wendi diketahui sedang berada di rumah IK.

BACA JUGA: Edan! Yulius Pukul Viska dan Andriani Gunakan Palu

Roda dua milik suaminya terparkir rapi. “Korban yakin suaminya berada di dalam, pintu rumah selingkuhan pelaku juga sedikit terbuka,” sambung Bunga.

Alhasil, perempuan berhijab itu masuk ke dalam rumah IK. “Ngapain kamu di sini? Siapa dia?” cecar Nur terus bertanya ke suaminya. Ketiganya terlibat adu mulut. Suara gaduh itu terdengar hingga ke tetangga. Wendi sempat berusaha menjelaskan keberadaannya.

BACA JUGA: Pemukul Dua Gadis Pakai Palu Sudah Dibekuk

Namun, pria berambut cepak itu keburu naik pitam, dan langsung mendorong istrinya. Tubuh Nur terlempar, kepalanya terbentur dinding. Tanpa banyak kata, korban meninggalkan sang suami dan pergi ke kantor polisi.

“Sebelumnya kami arahkan membuat laporan visum et repertum (VER),” jelas Bunga. Tekad Nur bulat, menyeret suaminya ke balik jeruji besi.

Selain perbuatan kasar Wendi, adanya WIL dalam bahtera rumah tangga, membuat Nur benar-benar terancam tak bisa melanjutkan hubungan rumah tangga yang sudah dijalani cukup lama. Ditegaskan Bunga, pelaku juga mengakui, ada hubungan khusus dengan IK.

“Ya, ada,” ucap perwira polwan berpangkat balok satu tersebut. Hanya, sudah berapa lama hubungan terlarang itu terjalin,

Bunga tak mengetahui dengan pasti. Pasal yang menjerat Wendi yakni, Pasal 44 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*/dra/riz/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Lifa dan Vita Dihajar pakai Palu, Banjir Darah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler