Gerebek Tempat Penjualan Jamu, Polisi-Satpol PP Temukan Bunker, Wah, Isinya

Senin, 05 Agustus 2024 – 04:50 WIB
Satpol PP mengangkut minuman keras dari dalam bunker di salah satu tempat penjualan jamu Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (4/8/2024). (ANTARA/HO-Satpol PP Garut)

jpnn.com, GARUT - Petugas Satpol PP Kabupaten Garut menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang ditemukan dalam bunker di bawah tanah.

Pemilik miras membuat bunker untuk mengelabui petugas saat operasi penyakit masyarakat.

BACA JUGA: Dipicu Miras, Dua Kelompok Pemuda Bentrok, Satu Orang Tewas

"Iya, di salah satu tempat jualan jamu di Jalan Pembangunan didapat ada bunker di bawah tempat tidur," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko, Minggu.

Dia menuturkan tempat penyimpanan minuman keras yang tidak biasanya itu berhasil dibongkar petugas saat melakukan operasi penyakit masyarakat, Sabtu (3/8) tengah malam sampai Minggu (4/8) dini hari.

BACA JUGA: Seusai Minum Miras, 4 Pria di Semarang Nekat Mencuri AC, 2 Buron

Dalam operasi itu, kata dia, salah satunya merazia tempat penjualan jamu di Jalan Pembangunan yang diketahui saat dilakukan pemeriksaan secara intensif terdapat ruang bawah tanah yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras.

Ia menyampaikan petugas selanjutnya mengangkut seluruh minuman keras itu untuk disita bersamaan dengan hasil razia minuman keras di tempat lain wilayah perkotaan Garut dengan barang bukti minuman beralkohol yang disita sebanyak 218 botol.

BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah

"Dari tiga lokasi kami mendapatkan barang bukti miras 218 botol berbagai merk, serta tiga jeriken tuak dari daerah Terminal Guntur," katanya.

Dia mengatakan operasi rutin dengan sasaran minuman keras itu menjadi agenda rutin, khususnya Sabtu malam sampai Minggu dini hari untuk memastikan tidak ada peredaran minuman keras di Garut.

Satpol PP juga, kata dia, tidak hanya sekadar menyita barang bukti, tapi pemilik atau penjualnya juga diproses secara aturan hukum yang berlaku sebagai efek jera terhadap mereka yang melanggar peraturan daerah tentang larangan minuman keras.

"Barang bukti dan tersangka kami amankan di mako untuk proses lanjut oleh penyidik Pol PP," katanya.

Selain jajaran Satpol PP Garut, kepolisian juga menggelar operasi pemberantasan minuman keras dan juga menindak pelaku pelanggaran lalu lintas seperti sepeda motor menggunakan knalpot bising, dan tidak dilengkapi surat-surat.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Garut Kompol Dhoni Erwanto menyatakan operasi tersebut dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut.

"Kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut aman dan kondusif," kata Dhoni. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan 40 Ribu Kuota CPNS, 5% Ditempatkan di IKN


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
satpol PP   Bunker   jamu   Miras   minuman keras  

Terpopuler