jpnn.com, SEMARANG - Polisi menangkap dua pria paruh baya di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) lantaran mencuri delapan pendingin ruangan atau AC proyek pembangunan gedung.
Dua orang itu bernama Tri Wahyudi, 41, dan Didik Hermawan, 50. Pelaku berjumlah empat orang, dua lainnya masih buron. Mereka beraksi pada Kamis (27/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Cegah Pencurian Data Berulang, Kemenkominfo Ajak Apple bikin Sekolah Hacker
Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, dua pelaku itu melihat delapan unit pendingin ruangan di proyek yang terletak di Jalan Dr Cipto Nomor 75 Kota Semarang.
Tak pikir panjang, mereka merusak gembok dan rolling door lalu menggasak AC indoor 2 PK merek Gree siap pakai tersebut.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Uang dengan Modus Ganjal ATM di Medan Ditangkap Polisi
"Sekitar pukul 21.00, petugas jaga malam datang ke proyek mendapati pintu gerbang dan pintu roling door juga terbuka," kata Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Ardi Kurniawan dalam keterangan pers, Rabu (24/7).
Dilakukan pengecekan, delapan AC yang seharusnya dipasang esok hari raib. Termasuk perkakas alat tukang seperti, gerinda, bor, dan perancah atau scaffolding.
BACA JUGA: Polisi Usut Kasus Pencurian Dana Desa Cibodas Rp 324 Juta
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total Rp 54.200.000," kata Ardi.
Sebelas hari kemudian atau tepatnya pada Senin (8/7) malam, polisi menangkap Tri Wahyudi. Keesokan harinya Didik Hermawan juga ditangkap dari persembunyiannya.
"Saat ini masih ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang, segeralah menyerahkan diri," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.(mcr5/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma