jpnn.com, GARUT - Polisi menggerebek sebuah warung yang menjual obat terlarang di kawasan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Warung tersebut juga kerap dijadikan tempat untuk mabuk.
BACA JUGA: Polda Kalsel Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang dalam Razia di Banjarmasin
"Betul, ada kegiatan yang awalnya kami pantau, lalu kami periksa dan ternyata ada penjualan obat-obatan terlarang di tempat itu," kata Kepala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan, Senin.
Dia menuturkan jajarannya rutin melakukan operasi dengan menyusuri sejumlah tempat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk memberantas peredaran minuman keras dan penjualan obat-obatan terlarang.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Temanggung, 1 Tersangka Dibekuk, Sebegini Barang Buktinya
Dalam kegiatan patroli bertepatan dengan operasi pengamanan jelang Natal, kata dia, diketahui ada aktivitas orang memakai sepeda motor keluar masuk dari tempat tersebut.
Keberadaan mereka membuat kecurigaan polisi, untuk selanjutnya dilakukan pemantauan lalu penggerebekan yang ternyata ada praktik penjualan obat-obatan terlarang yang dilakukan seorang warga asal Aceh.
BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa
"Saat dicek mendapatkan penjual dan pembeli sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang dan mengamankan pelaku dan barang bukti," katanya.
Dia menyebutkan barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan bungkus obat tramadol sebanyak 1.009 butir, kemudian obat jenis excimer sebanyak 839 butir yang sudah dikemas dan siap jual, lalu obat jenis thirex sebanyak 113 butir.
Seluruh barang bukti dan penjual, kata dia, langsung dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba.
"Pelaku sudah kami serahkan ke Satuan Narkoba untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menyatakan, pelaku inisial SN mengedarkan obat keras yang berdasarkan aturan dilarang dijual secara bebas karena bisa disalahgunakan dan berbahaya apabila tanpa resep dokter.
Berdasarkan pengakuan penjual, kata Juntar, barang tersebut didapat dari salah seorang bernama inisial DL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Garut.
"Tujuannya mendapat obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan atas suruhan DL dan nantinya SN akan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp 2 juta dari DL," katanya.
Dia mengungkapkan bahwa pelaku senang menjual obat-obatan tersebut tanpa adanya resep dari dokter atau diagnosa medis terlebih dahulu, melainkan dijual secara bebas, begitu juga dirinya tidak .memiliki kemampuan ilmu tentang farmasi.
"Dalam melakukan jual obat tersebut tidak dilengkapi dengan kemampuan dirinya dalam melakukan tindakan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apa pun," kata Juntar.
Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di rumah tahan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomorb17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang Total di Debat Cawapres, Gibran Kuasai Media Sosial
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti