jpnn.com - TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap seorang pengedar obat terlarang berinisial TYS, warga Kelurahan Kowangan, Kabupaten Temanggung.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar S mengatakan bahwa dari tangan tersangka petugas menyita 739 butir obat terlarang dengan beberapa merek.
BACA JUGA: Siswa DSN Diduga Lompat dari Lantai 6 Gedung Sekolah, Polisi Turun Tangan
Barang bukti yang disita, antara lain, berupa 409 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver, 150 butir Riklona Clonazepam tablet 2 mg kemasan warna silver, dan 180 butir Atarax tablet 1 mg kemasan warna biru.
"Saat diinterogasi petugas, TYS mengaku sejumlah psikotropika tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang bernama Toni yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya di Temanggung, Kamis (25/5).
BACA JUGA: Polisi Selidiki Penyebab Kematian Siswa SMP Athira Makassar
Ari menjelaskan kronologi kejadian berawal saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan obat psikotropika di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh TYS.
Petugas juga mendapat informasi bahwa TYS menyimpan obat jenis psikotropika tersebut.
BACA JUGA: 23 Kali Beraksi, 10 Orang Komplotan Begal di Medan Akhirnya Digulung Polisi
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan TYS di rumahnya di Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.
TYS menyimpan psikotropika di rumah kosong samping rumahnya.
Dia menyampaikan tersangka menjual tiap lembar obat psikotropika berisi 10 butir dengan harga Rp 200.000.
Tersangka TYS dijerat Pasal 62, subsider Pasal 60 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi