jpnn.com - JAKARTA - Fenomena gerhana bulan penumbra akan terjadi pada 5-6 Mei 2023.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa gerhana bulan penumbra itu dapat diamati dari Indonesia.
BACA JUGA: Mau Lihat Gerhana Matahari Hibrid Langsung? Gunakan Alat Khusus Ini
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Geofisika BMKG Suko Prayitno Adi menjelaskan gerhana bulan penumbra terjadi ketika posisi bulan, matahari, dan bumi sejajar, yang mana bulan hanya masuk ke bayangan penumbra bumi (bayangan samar). Akibatnya, saat puncak gerhana terjadi, bulan akan terlihat lebih redup daripada saat purnama.
"Bulan akan terlihat lebih redup pada tanggal 5-6 Mei 2023. Hal ini disebabkan oleh fenomena gerhana bulan penumbra," ujar Suko di Jakarta, Kamis (4/5).
BACA JUGA: Begini Tata Cara Salat Gerhana Matahari, Besok Tergolong Langka
Dia menjelaskan bahwa gernaha bulan ialah peristiwa terhalanginya cahaya matahari oleh bumi sehingga tidak semuanya sampai ke bulan. Menurutnya, peristiwa yang merupakan salah satu akibat dinamisnya pergerakan posisi matahari, bumi, dan bulan ini hanya terjadi pada saat fase purnama. “Dapat diprediksi sebelumnya," tegas Suko.
Dia menambahkan bahwa pada 2023, terjadi dua kali gerhana bulan, yakni gerhana bulan penumbra 5-6 Mei 2023 yang dapat diamati dari Indonesia dan gerhana bulan sebagian 29 Oktober 2023 yang dapat diamati dari Indonesia.
BACA JUGA: Gerhana Matahari Langka 100 Tahun Sekali, Pemerintah Gelar Acara Khusus
Suko memaparkan gerhana bulan dimulai pada pukul 22.12.09 WIB.
Puncak gerhana bulan pada pukul 00.22.52 WIB.
Gerhana berakhir pada pukul 02.33.36 WIB.
Menurutnya, seluruh proses gerhana dapat dilihat di sebagian besar Asia, Australia, sebagian kecil Afrika, dan sebagian Rusia.
"Proses gerhana pada saat bulan terbit dapat diamati di sebagian besar Afrika, sebagian kecil Asia, sebagian besar Eropa, dan sebagian Rusia," paparnya.
Dia menambahkan gerhana ini tidak akan dapat diamati di Amerika, sebagian kecil Afrika, dan sebagian kecil Eropa. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi