jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang ibu rumah tangga atau IRT terkait kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Senin (8/3).
IRT tersebut bernama Gerhana Indriani. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM).
BACA JUGA: KPK Temukan Bukti Korupsi pada Program Andalan Anies Baswedan
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (8/3).
Dalam kasus ini, Ajay diduga menerima suap senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar pada perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul Langsung Telepon Moeldoko, Begini Penjelasannya
KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Kota Cimahi Hutama Yonathan sebagai tersangka pemberi suap. Saat ini, Hutama sudah berstatus sebagai terdakwa.
Sebelumnya, pemberian suap kepada Ajay dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat.
BACA JUGA: Meghan Markle Ungkap Penyebab Putranya Tak Diberi Gelar Pangeran
Pemberian dilakukan sejak 6 Mei 2020 dan pemberian terakhir pada 27 November 2020.(mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih