jpnn.com, DENPASAR - Rapat pleno penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi yang digelar KPU Bali, Rabu (8/5), diwarnai dengan pembukaan kotak suara.
Hal tersebut dilakukan untuk melihat langsung formulir C1 Plano. Menyusul kecurigaan saksi Partai Gerindra yang menyebutkan adanya indikasi penggelembungan suara.
BACA JUGA: Bawaslu Prediksi Rekapitulasi Suara Luar Negeri Akan Molor
Kotak suara yang dibuka terkait pemilihan DPR RI dari beberapa TPS di Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem. Kotak itu bahkan didatangkan langsung dari Karangasem ke lokasi rapat pleno, Griya Agung Ballroom, Prime Plaza Hotel, Sanur.
Untuk membuka kotak suara, pimpinan rapat yang juga Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, meminta izin ke Bawaslu Bali yang turut hadir. Namun setelah C1 Plano dibuka, indikasi penggelembungan suara tersebut tidak terbukti.
BACA JUGA: Baru Gorontalo Selesaikan Rekapitulasi Tingkat Provinsi
BACA JUGA: Rekapitulasi KPU Bali: Suara Jokowi - Ma'ruf 2,3 Juta, Prabowo - Sandi Raih 212 Ribu
Dibukanya C1 Plano tersebut berawal dari keberatan saksi Partai Gerindra yang diajukan Wakil Ketua Umum DPD Gerindra Bali, Fabian Andrianto Cornellis. Waktu itu, rapat pleno sedang bergulir pada hasil rekapitulasi Kabupaten Gianyar.
BACA JUGA: 10 Besar Perolehan Suara Calon Anggota DPD, Bambang Berpeluang Lolos
Sesuai keputusan pimpinan rapat saat itu, keberatan tersebut akhirnya hanya berujung sebagai catatan semata. Lantaran, saksi tidak membawa data pembanding untuk bahan koreksi.
Selain Gerindra, keberatan juga sempat disampaikan dari Partai Demokrat. Yakni oleh Wakil Ketua DPD Demokrat Bali Ketut Ridet yang kebetulan maju sebagai caleg DPRD Bali dari dapil Bangli. Namun dia menyebutnya bahwa keberatan itu hanya sebatas curhat semata.
Menjelang pukul 17.00, saat rekapitulasi berlangsung untuk penghitungan suara DPR RI, persoalan yang sama dikemukakan lagi oleh saksi dari Gerindra. Bahkan, disebutkan bahwa indikasi penggelembungan tersebut terpola sebagaimana disampaikan Fabian.
Lantaran itu, pimpinan rapat akhirnya meminta data pembanding. Kali ini Fabian menyodorkan C1 Plano milik partainya. Di hadapan anggota KPU, dia membeberkan adanya perbedaan angka pada C1 Plano yang dimiliki partainya dengan formulir DA1 dan DAA 1 di tingkat kecamatan.
Perbedaan itu tepatnya pada perolehan suara PDIP. Berdasar C1 Plano yang dimiliki partainya, jumlah suara sah partai dan calon sebanyak 54 suara.
Namun pada formulir DA1 dan DAA1 jumlahnya 64 suara. Perbedaan jumlah tersebut terjadi pada caleg nomor urut 09, I Wayan Sudirta. Dalam C1 Plano milik partainya, tertera angka tiga. Sementara pada formulir DA1 dan DAA1 tertera angka 13.
Sehingga perbedaan jumlah tersebut berpengaruh pada hasil akhir penghitungan. Yakni pada jumlah suara sah partai dan calon. Setelah mendengar uraian untuk kedua kalinya itu, Lidartawan akhirnya memutuskan untuk membuka C1 Plano. Untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan sebagaimana disampaikan saksi dari Partai Gerindra tersebut.
Sembari menunggu datangnya C1 Plano beserta kotak suara yang jadi wadahnya tersebut dari Karangasem, pleno akhirnya diskors hingga pukul 19.00.
“Dilihat dari mekanisme pleno, sebenarnya sekarang ini menyandingkan data-data DA, DB, dan DC. Tapi terus saja diganggu dengan persoalan itu (perbedaan jumlah). Saya ingin tunjukkan kepada masyarakat bahwa penyelenggara kami di bawah bekerja dengan baik dan benar,” sebut Lidartawan saat disinggung keputusannya untuk membuka C1 Plano.
BACA JUGA: Prabowo Sampaikan Pesan untuk Pendukung yang Gelar Aksi di Bawaslu
Sebetulnya, sambung dia, bisa saja menggunakan foto C1 Plano yang dimaksud. Namun, pihaknya tidak ingin seperti itu dan memilih agar C1 Plano yang dimaksud didatangkan langsung dari Karangasem.
“Saya tadi minta agar (C1 Plano) didatangkan ke sini. Saya tidak suka bahasa-bahasa terpola. Pola itu berarti seragam, masif, terstruktur. Saya ingin tunjukkan tidak seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, setelah melihat langsung formulir C1 Plano yang didatangkan langsung dari Karangasem, Fabian dan tim saksi dari Gerindra akhirnya menerima hasil penghitungan suara DPR RI di Kabupaten Karangasem.
Namun, dia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya bukan untuk mendeskreditkan pihak penyelenggara pemilu. Dalam hal ini KPU dan jajarannya di bawah. Maupun Bawaslu bersama jajarannya selaku pengawas pemilu. "Ini bagian dari hak kami. Wajar bagi kami dalam proses penghitungan untuk mempertanyakan yang patut dipertanyakan.
Karena ini ruang untuk ke keterbukaan informasi kepada publik. Bukan untuk mendeskreditkan KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara dan pengawas pemilu," tegasnya. (hai/aim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Kalah 6 Suara Gagal Lolos ke DPRD, Pendukung Bakar Atribut PDIP
Redaktur & Reporter : Soetomo