jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra di DPR terlihat belum puas dengan lolosnya dua rancangan undang-undang (RUU) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Keduanya adalah RUU KPK dan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra Gus Irawan Pasaribu menegaskan, fraksinya bersikap menolak dengan pertimbangan jangka panjang mencermati adanya resistensi masyarakat. Terlebih, RUU itu akan menjadi inisiatif DPR bukan pemerintah selaku pihak paling membutuhkan.
BACA JUGA: Ruang Sidang yang Jadi Saksi Bisu Nasib Kaligis Penuh Sesak
"Revisi UU KPK malah menjadi inisiatif dewan, padahal draft datang dari Pemerintah. Apalagi RUU Pengampunan Pajak kan tidak masuk long list Prolegnas, tapi dipaksakan meski masa sidang tersisa tiga hari," kata Gus Irawan di gedung DPR Jakarta, Kamis (17/12).
Terkait RUU Tax Amnesty, Wakil Ketua Komisi XI DPR itu paham bahwa pemerintah ingin menaikkan penerimaan negara termasuk dari sektor perpajakan. Tapi caranya bukan dengan pengampunan pajak.
BACA JUGA: Presdir PT Long Haul dan Direktur Tianjin Diperiksa KPK
"RUU Tax Amnesty memberikan pengampunan kepada pengemplang pajak. Itu tidak tepat dan dan harus ditolak. Pengampunan ini mencederai rasa keadilan masyarakat terutama Wajib Pajak yang taat, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial," jelasnya.
Alasan lain RUU tersebut harus ditolak adalah karena bertentangan dengan visi reformasi pajak yakni membangun sistem pajak yang berkeadilan demi kesejahteraan rakyat.
BACA JUGA: Dengerin Nih! Politikus PDIP Minta DPR Kembali ke Akal Sehat
"Kemudian masih lemahnya administrasi perpajakan kita. Terbukti sejak 2009 target pajak nasional tidak pernah dicapai. Tahun ini saja sampai November 2015 hanya 60-an % (dari terget Rp 1.294,3 triliun)," pungkasnya.
Seharusnya, tambah Gus Irawan, tanpa RUU Tax Amnesti, pemerintah bisa mencapai tax ratio seperti Malaysia dan Thailand, di atas 16 persen. Karena negara miskin di Afrika seperti Zambia saja mampu mencapai angka tersebut.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Staf Badan Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi