jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap Manajer Keuangan PT Banten Global Development Miriam, Kamis (17/12). Miriam diperiksa sebagai saksi dugaan suap pembangunan Bank Pembangunan Daerah Banten. Selain Miriam, penyidik juga akan memeriksa staf Badan Anggaran DPRD Banten, Eka Putra Septiawan dan seorang sopir bernama Endang.
Para saksi ini akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Direktur Utama PT BGD Ricky Tampinongkol.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Unair di KPK Naik ke Penyidikan
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RT," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (17/12).
Belum dipastikan apakah tersangka akan hadir atau tidak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah tersebut.
BACA JUGA: Siapa Pengganti Setya Novanto? Begini Penjelasan Anak Buah SBY
Kasus ini terungkap saat operasi tangkap tangan KPK di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, 1 Desember 2015 lalu.
Selain Ricky, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar S. M. Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa, sebagai tersangka. Para tersangka ini diduga melakukan transaksi suap. (boy/jpnn)
BACA JUGA: 140 Personel Polri Jalankan Misi Perdamaian
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Mundur Sudah Tepat, Tapi Kenapa Baru Sekarang?
Redaktur : Tim Redaksi