Gerindra Diminta Jangan Baper Gara-Gara PT

Minggu, 23 Juli 2017 – 02:29 WIB
Gerindra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai ajakan Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Arief Poyuono memboikot pemilihan presiden (pilpres) 2019 karena tidak setuju presidential threshold (PT) 20-25 persen adalah sebuah sikap yang emosional.

Seharusnya, jika tidak setuju dengan keputusan itu maka bisa melakukan jalur hukum yang sudah diatur perundang-undangan dan konstitusi.

BACA JUGA: Gerindra Dorong Maulana Jadi Pendamping Fasha

Menurut Arsul, dalam konteks sistem hukum Indonesia, pengaturan ambang batas untuk Pilpres 2019 yang sudah disetujui DPR itu terbuka untuk digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seruan boikot Pilpres 2019 menyusul disahkannya ambang batas dukungan untuk pilpres 20 persen dalam UU Pemilu adalah sikap emosional,” kata Arsul saat dihubungi JPNN.

BACA JUGA: Jelas Sekali, Presidential Threshold demi Mengadang Calon Pesaing Jokowi

Dia mengingatkan, emosionalitas tersebut juga tidak perlu dibubuhi lagi dengan prasangka buruk bahwa MK pasti akan mengamankan sikap pemerintah yang disetujui DPR dan termuat dalam UU Pemilu.

Menurut dia, selama ini juga banyak putusan MK yang membatalkan UU.

BACA JUGA: Begini Respons Demokrat atas Ajakan Boikot Pilpres dari Gerindra

“Kita sudah menyaksikan perjalanan MK selama ini, banyak putusannya yang justru membatalkan UU yang berarti juga mengakhiri agenda pemerintah selaku pelaksana UU,” katanya.

Bahkan, Arsul mengingatkan, seandainya gugatan yang disampaikan pihak-pihak nanti ditolak MK, maka tidak ada dasar untuk buru-buru menyatakan bahwa ambang batas 20 persen itu adalah bagian menciptakan calon tunggal di pilpres.

“Ambang batas ini sudah pernah diterapkan dalam pilpres sebelumnya. Dan, di pilpres 2014 juga tidak kemudian diikuti hanya satu pasangan calon,” ujar anggota Komisi III DPR tersebut.

Jebolan Glasgow Caledonian University, Scotland, itu mengatakan apabila diasumsikan peta dukungan pada paripurna UU Pemilu kemarin pun, jika partai-partai yang walk out tersebut bersatu maka paling tidak akan ada dua pasangan calon di Pilpres 2019.

Selain itu, kata Arsul, belum tentu juga partai yang setuju ambang batas 20 persen sudah pasti mengusung Jokowi.

“Apalagi kan belum tentu semua partai yang setuju ambang batas tersebut sudah menyatakan dukungannya kepada Pak Jokowi. Yang sudah resmi deklarasi akan calonkan Pak Jokowi kan baru empat partai,” ungkap politikus kelahiran Pekalongan, 8 Januari 1964 itu.

Dia menambahkan, kalau soal konstitusionalitas atau tidak itu menjadi ranah persidangan di MK.

“Betul, jangan mendahului MK (dengan menyatakan inkonstitusional). Wong gugatannya belum didaftarkan,” tegasnya.

Arsul menjawab santai saat ditanya apakah bisa disebut bahwa partai yang menolak PT 20 persen ini jika nanti mengusung capres, sudah kalah sebelum bertanding.

“Sebaiknya tidak dibuat diskursus di media supaya juga tidak ada nanti yang komentar bahwa sikap seperti itu seperti kalah sebelum bertanding,” tuntas politikus berlatar belakang pengacara itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Ajak Boikot Pilpres 2019 Dinilai Provokatif Memancing Kekacauan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler