Gerindra Dorong Anies Ganti Nama JIS Pakai Bahasa Indonesia

Selasa, 10 Mei 2022 – 21:01 WIB
Anies Baswedan diminta ganti nama JIS pakai bahasa Indonesia. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif meminta Gubernur Anies Baswedan mempertimbangkan agar mengganti nama Jakarta International Stadium (JIS) dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Penamaan fasilitas publik menggunakan bahasa Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

BACA JUGA: Harga Pangan Masih Mahal, DPRD Bakal Panggil Anak Buah Anies Baswedan

Dalam Pasal 36 ayat 3 UU disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

“Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi Undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan UU pemerintah daerah,” ucap Syarif, Selasa (10/5).

BACA JUGA: Wagub DKI Pertimbangkan Ganti Nama JIS Pakai Bahasa Indonesia, Kenapa?

Walau tak diganti namanya, Pemprov DKI Jakarta setidaknya harus memakai terjemahan untuk stadion kandang klub Persija itu.

“Memang padanan kata untuk mengikat memori publik itu agak susah kalau bahasa Indonesi, ada yang mengatakan demikian. Namun, itu kan undang-undangnya,” tutur dia.

BACA JUGA: Anies Baswedan ke London, Berlin, dan Paris, Ada Apa?

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta itu pun mengusulkan nama pengganti untuk JIS.

“Predikat, objek, menerangkan, dan diterangkan. Kalau Indonesia itu menerangkan jadi Stadion Internasional Jakarta,” tambah Syarif.

Sebelumnya, penggunaan nama JIS disorot oleh eks anggota Ombudsman Alvin Lie yang dalam pernyataannya menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Pada Pasal 3 Perpres disebutkan bawah stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Tagih 3 Janji Kampanye Saat Anies Berulang Tahun


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler