Gerindra Dorong RUU Anti-Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Selasa, 24 Juli 2018 – 07:00 WIB
Anggota Timwas TKI DPR RI Rahayu Saraswati saat rapat Timwas TKI DPR RI dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan beserta mitra terkait di Kantor Gubernur Jawa Barat, Rabu (4/10). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo berharap DPR segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

"RUU ini harus segera ditetapkan, karena kondisinya sudah darurat, dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual saat ini sangat membutuhkan aturan ini dari segi perlindungan korban," kata Sara di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (23/7).

BACA JUGA: PDIP dan Gerindra Meroket, Partai Lain Makin Seret

Sara mengakui, sejumlah pro kontra muncul dalam Panja saat pembahasan RUU Penghapusan KS. Mulai dari persoalan definisi kekerasan seksual sampai padatnya jadwal kerja anggota Komisi VIII antara lain Kunjungan Kerja komisi termasuk pengawasan Haji.

Begitu juga dengan padatnya agenda politik mulai dari pilkada 2018 sampai dengan persiapan pemilu 2019. Namun, keponakan Prabowo Subianto ini memastikan fraksinya masih konsisten mengawal dan memperjuangkan finalisasi pembahasan RUU Penghapusan KS ini.

BACA JUGA: Waketum Gerindra Ogah Minta Maaf soal AHY Boncel

Fraksinya bahkan sudah memfasilitasi diskusi dan pembahasan sampai ke Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan para perumus RUU dan aktivis perlindungan korban kekerasan seksual.

"Kita perjuangkan semua klausul, prioritas utama adalah perlindungan korban dari segala segi hukum acara, bahkan dari saat pelaporan. Dan tentunya perjuangan untuk pemulihan korban dan keluarga korban," tambahnya.

BACA JUGA: Sebut AHY Boncel, Waketum Gerindra Disemprot Prabowo

Sara mengaku masih optimis dan percaya bahwa setiap fraksi yang ada di DPR memiliki komitmen yang sama dalam perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. "Saya juga berharap dukungan masyarakat agar terus mengingatkan dan mendorong DPR agar dapat segera mengesahkan RUU ini," harapnya.

Berdasarkan data Komnas Perempuan terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2016.

Sementara berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2011-2016 menunjukan angka kekerasan terhadap anak untuk kasus pornografi dan cyber crime 1.593 kasus. Sementara untuk trafficking dan eksploitasi berjumlah 1.254 kasus. (aen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Pastikan SBY Serius Bahas Koalisi dengan Prabowo


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler