Gerindra Keberatan Anggota TGUPP Anies Jadi Dewan Pengawas RSUD

Senin, 09 Desember 2019 – 07:57 WIB
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria anggota memanggil anggota anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Achmad Hariyadi. Pasalnya, anak buah Gubernur Anies Baswedan itu juga menerima gaji sebagai dewan pengawas tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov DKI Jakarta.

"Nah nanti kita mau selidiki temuan anggota TGUPP yang juga jadi dewan pengawas, mau kita cari fakta hukumnya. Menurut saya gak boleh karena anggota TGUPP ini dapat gaji dari APBD," kata Iman saat ditemui disela-sela rapat yang diskors dI ruang Komisi E DPRD DKI, Minggu (8/12).

BACA JUGA: Terungkap, Anggota TGUPP Anies Jadi Dewan Pengawas di Tujuh RS Pelat Merah

Menurut Iman, TGUPP yang saat ini digunakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibiayai ABPD. Karena itu, seorang anggota TGUPP tidak boleh merangkap jabatan lain di pemerintahan.

Pemanggilan ?????direncanakan usai penyisiran anggaran selesai dilakukan oleh komisinya. "Saya yakin itu (anggota TGUPP rangkap jabatan) enggak boleh," kata politikus Gerindra ini.

BACA JUGA: Anies Baswedan Banggakan Kinerja TGUPP, Ternyata Ini Kerjanya

Dalam rapat penyisiran anggaran Dinas Kesehatan DKI, anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E Rani Mauliani dan Yudha Permana menemukan salah satu anggota TGUPP merangkap jabatan sebagai dewan pengawas di tujuh RSUD di DKI Jakarta.

"Hariyadi itu TGUPP kan ya?" kata Rani bertanya pada anggota DPRD komisi E lainnya yaitu Yudha Permana.

BACA JUGA: DPRD Minta Anies Biayai Sendiri TGUPP

Kemudian tak lama mendengar pertanyaan Rani, Yudha bertanya langsung kepada Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any dan dijawab bahwa benar Hariyadi merupakan anggota TGUPP dan salah satu anggota dewan pengawas di tujuh RSUD di DKI.

"Memang benar, namun beliau kan dari unsur luar. Payung hukumnya ada di dalam pergub," kata Khafifah.

Dalam Pergub 226/2016 tentang Dewan Pengawas untuk RSUD tertuang bahwa satu tim dewan pengawas RSUD terdiri atas lima anggota dari profesional, asosiasi kesehatan, pemilik RS dan tokoh masyarakat. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler