Gerindra: Kita Semua Harus Tegakkan UU Disabilitas

Kamis, 27 Mei 2021 – 19:24 WIB
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hasim Djojohadikusumo bersama penyandang disabilitas. Foto: Dok Partai Gerindra

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan, sampai saat ini penyandang disabilitas masih belum mendapatkan hak secara maksimal.

Hashim menyampaikan hal tersebut dalam acara 5 Tahun UU Disabilitas, Bagaimana Realisasi Pelaksanannya" di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (27/5).

BACA JUGA: Gerindra: BST Harusnya Ditingkatkan, Bukan Ditiadakan

Menurut dia, dalam undang-undang sudah ada kewajiban dari perusahaan swasta dan dari pemerintah itu harus wajib satu persen dari yang melamar minimal satu persen dari disabilitas itu ada.

Selain itu, dari pemerintah pegawai negeri ASN itu harus minimal 2 persen dari disabilitas.

BACA JUGA: Kemensos Jangkau Penyandang Disabilitas di Lokasi Bencana

"Maka itu tugas kita semua masyarakat maupun partai politik kita harus menegakkan ini UU," kata Hashim.

Menurut dia, sejak disahkan 2016, hak penyandang disabilitas masih sangat minim.

BACA JUGA: Istri Jenderal Andika Bantu Wujudkan Impian Dua Penyandang Disabilitas

Hashim menyatakan, masih banyak daerah di Indonesia belum memiliki petunjuk teknis untuk menerapkan UU disabilitas tersebut.

"Dari peraturan pemprov dari 34 provinsi hanya ada peraturan gubernur 13 atau 14. Berarti ada hampir 20 provinsi belum ada peraturan gubernur,” ujarnya.

Hashim memaparkan, acara seminar UU Disabilitas yang diselenggarakan DPP Partai Gerindra ini dihadiri oleh 17 organisasi penyandang disabilitas dari seluruh Indonesia.

Dalam acara tersebut, pihaknya mendengarkan beberapa masukan dan keluhan peserta seminar terkait kelebihan dan kekurangan dari penerapan UU Disabilitas.

Dia menambahkan, Partai Gerindra sejak awal mendorong UU Disabilitas agar segera disahkan saat 2016 silam.

"Ini sebagai komitmen kepada rakyat, khususnya saudara-saudara penyandang disabilitas. Acara seminar ini untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan dan penerapan dari ubdang-undang disabilitas,” kata dia. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler