jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sodik Mudjahid mengkritik langkah Polri yang tidak akan menindaklanjuti laporan Muhammad Hidayat terhadap Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo.
Kaesang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Ini Bukan soal Vlog Kaesang yang Kontroversial, tapi Vlog Jokowi-Erdogan, Lihat!
Sebagai seorang yang bukan aparat penegak hukum, Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini berpendapat bahwa apa yang dikatakan Kaesang bisa jadi tidak masuk dalam kategori ujaran kebencian atau penistaan agama. “Tapi, aparat keamanan harus profesioanal dan tempuh prosedur tetap hukum untuk kasus pengaduan baru sampaikan pendapatnya,” kata Sodik, Jumat (7/7).
Sodik mengingatkan, Polri jangan langsung melakukan kesimpulan sebelum ditempuh protap penangaan pangaduan. Hal ini, kata dia, untuk menunjukkan polisi yang profesional dan adil. “Hal ini penting karena akhir-akhir ini polisi disorot keadilannya dalam menangani perkara-perkara,” tegasnya.
BACA JUGA: Pelapor Kaesang Bakal Polisikan Wakapolri
Dia mengingatkan, sikap polisi ini akan memunculkan persepsi adanya ketidakadilan dan beda perlakuan terhadap masyarakat biasa dengan lainnya.
“Jika langsung berkesimpulan tanpa ada langkah-langkah protap akan ada kesan ketidakadilan," pungkas politikus senior asal Jawa Barat (Jabar) ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pelapor Kaesang: Polisi Jangan Membodohi Masyarakat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Kaesang Curiga Ada Rekayasa
Redaktur & Reporter : Boy