jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengomentari penamaan sirkuit Formula E Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC).
Menurut dia, penamaan fasilitas ikonik di Jakarta tersebut perlu diganti menggunakan bahasa Indonesia.
BACA JUGA: Tiket Formula E Kurang Diminati Warga Lokal, Gerindra Soroti Hal Ini
Apalagi sebelumnya Jakarta International Stadium (JIS) sempat dipermasalahkan karena hal serupa.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, nama bangunan atau fasilitas milik negara perlu diberi nama menggunakan bahasa Indonesia.
BACA JUGA: Setelah Formula E, Sirkuit Sudah Dipesan untuk 7 Kegiatan Lain
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia juga tertuang dalam Perpres 63 Tahun 2019.
"Seperti di dalam aturan segala sesuatunya yang dibiayai negara harus taat pada aturan itu, aturannya adalah penamaannya tidak menggunakan bahasa asing," kata Syarif pada Jumat (20/5) malam.
BACA JUGA: MS Glow Sponsori Formula E Jakarta
Sekretaris Komisi D ini menyarankan, bila nama JIEC masih tetap digunakan, penamaannya ditambahkan bahasa Indonesia.
"Kalau mau dua duanya pakai bahasa Indonesia dan bahasa Inggris," katanya.
Namun, dia enggan mengusulkan nama pengganti untuk sirkuit Formula E itu. Syarif menyerahkan pemilihan nama kepada ahlinya agar memiliki penamaan yang baik dan sesuai.
"Silakan nanti pemprov berkonsultasi dengan ahli bahasa, yang pas apa, bahasa dan artistiknya ya penamaan itu kan bahasanya juga harus cantik," katanya. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi