Gerindra Nilai Keputusan Komite Etik Tepat

Kamis, 04 April 2013 – 16:19 WIB
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan pelaku pembocoran dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum adalah Wiwin Suwandi yang merupakan sekretaris Ketua KPK Abraham Samad.

Atas dasar itu, Komite Etik juga menyatakan Abraham melanggar kode etik dan diberikan peringatan. Pasalnya Abraham dinilai lalai dalam mengawasi bawahannya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, keputusan Komite Etik sudah tepat. "Etika dalam penegakan hukum harus dijunjung tinggi. Namun semua ini harus tetap dibingkai dalam semangat penguatan lembaga KPK dalam memberantas korupsi," ujar Fadli dalam keterangan pers, Kamis (4/4)

Fadli mengimbau agar kasus tersebut tidak dijadikan momen bagi para koruptor untuk melemahkan KPK dengan memecah belah kekompakan para anggota lembaga antikorupsi tersebut.

Lebih lanjut Fadli menerangkan, usai kasus sprindik itu diharapkan para pimpinan KPK dapat kembali fokus menangani kasus korupsi yang ada. Pekerjaan rumah KPK kata dia, masih banyak dan rakyat menunggu hasil berbagai kasus korupsi besar yang belum tuntas.

Komunikasi dan konsolidasi internal KPK lanjut Fadli, harus terus dilakukan. Sebab, koruptor akan melakukan segala cara untuk menjaga kepentingannya termasuk melemahkan KPK.

"Pada saat lembaga penegakan hukum lain masih tercemar dan lemah, KPK  menjadi lilin di tengah gulita bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukungan untuk Samad Mulai Mengalir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler