Gerindra Nilai Putusan MK Menegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Kamis, 30 November 2023 – 13:39 WIB
Gerindra menilai Putusan MK atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Foto: dokumen JPNN.com/M. Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (29/11) kemarin.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA: Ratusan Aktivis dan Mahasiswa Jateng Dukung Prabowo-Gibran

Gugatan tersebut diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.

Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA: Elite Partai Garuda Sebut PP 53/2023 adalah Perintah UU Pemilu & Putusan MK

"Menolak pemohon yang untuk seluruhnya," ucap Hakim Suhartoyo dalam putusannya, Rabu (29/11).

Majelis Hakim MK beralasan pokok permohonan yang diajukan Brahma tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA: Dukung Prabowo-Gibran, Sejumlah Aktivis 98 Tepis Soal Isu Neo Orde Baru

Dalam perkara ini, Brahma mengusulkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 diubah.

Petitum itu terkait batas usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Terkait hal ini, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai Putusan MK atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

"Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11).

Dia juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," imbuhnya.

Menurut Dasco, Putusan MK atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 memberikan anak muda tempat terhormat untuk bisa ikut serta dalam kontestasi Pilpres yang bermartabat.

"Dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PPU-XXI/2023, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika. Baiknya kita bersama sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat," tegas Dasco. (mar1/jpnn)

Berikut pernyataan lengkap Sufmi Dasco Ahmad:

Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming R aka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam putusan ini, mahkamah konstitusi menolak dengan tegas permohonan Pemohon yang secara substansi ingin merubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kami mengapresiasi sikap MK Dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil Pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan.

Kami juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dengan adanya putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 ini, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat Yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika.

Baiknya kita bersama sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat.

Intinya, dengan putusan MK nomor 90 / PUU-XXI/2023, anak muda mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden.



Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler