jpnn.com, JAKARTA - Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak akan membawa persoalan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya sudah berpersepsi putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, ujar Hendarsam, kemungkinan besar pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum lain setelah putusan MK.
BACA JUGA: Terungkap, Sudah Ada Deal â deal Tahap Awal Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo
BACA JUGA: Terungkap, Sudah Ada Deal – deal Tahap Awal Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo
"Itu juga dalam rangka kami menghormati putusan MK sebagai putusan yang sakral. Kami taat putusan tersebut," kata Hendarsam dalam diskusi "Peta Politik Pasca-Putusan MK" di Jakarta, Sabtu (29/6).
BACA JUGA: Jokowi Menang, Omesh: tak Usah Lagi Saling Menjatuhkan
Dia mengatakan gugatan di MK merupakan langkah konstitusional terakhir. Menurut Hendarsam, tidak ada dasar hukum yang relevan untuk membawa persoalan Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
BACA JUGA: Demokrat Silakan Gabung, PAN Jangan
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Prabowo, Fadli Zon Singgung soal Pemimpin Salesman dan Amatiran
"Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional bukan jalan yang tepat bagi kita mengajukan proses hukum selanjutnya," paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap Kesatria Prabowo Subianto Terima Putusan MK Tuai Pujian
Redaktur & Reporter : Boy