jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Gerindra Riza Patria tidak keberatan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2019 dimajukan. Asalkan, perubahan itu dilakukan sesuai ketentuan dalam undang-undang (UU) dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"UU sudah diketok dan PKPU sudah diketok. Kami mengikuti peraturan perundang-undangan dan PKPU yang sudah ada," kata Riza di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/4).
BACA JUGA: KPK Siap Bantu Capres Dalami Rekam Jejak Cawapres
Riza menambahkan, berdasarkan aturan yang ada, KPU menetapkan pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2019 adalah 4-10 Agustus 2018.
"Selama itu yang berlaku, itu yang kami patuhi dan kami ikuti," ungkapnya.
BACA JUGA: Pemuda Karawang Deklarasikan Dukungan untuk Jenderal Gatot
Dia mengatakan, memang tidak ada urgensi apa pun kalau memang jadwal pendaftaran dimajukan. Sebab, itu bukanlah sesuatu yang prinsip.
"Bagi Gerindra 4-10 Agustus tidak masalah, dimajukan juga tidak masalah," katanya.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Minta Pemerintah Jujur soal Ekonomi
Namun, wakil ketua Komisi II DPR ini tetap mengingatkan, semuanya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau PKPU sudah diputuskan ya itu yang diikuti," tegasnya.
Seperti diketahui, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Pemilu Lukman Edy menilai pemajuan jadwal pendaftaran capres cawapres diperlukan agar tidak melanggar aturan.
Merujuk pasal 226 ayat 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Yakin Alumni 212 tak Dukung Jokowi
Redaktur & Reporter : Boy