Gerindra Terkesan Mengadang Pemerintah Mendivestasi Freeport

Jumat, 19 Oktober 2018 – 19:25 WIB
Aktivitas tambang PT Freeport Indonesia. Foto: dok/Radar Timika

jpnn.com, JAKARTA - Serangan yang disampaikan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menuduh divestasi Freeport sebagai kebohongan publik dianggap sebagai pengadangan terhadap negara menguasai perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf menyesali upaya kubu sebelah tersebut. Terlebih ketua Komisi VII DPR RI dikuasai Gerindra, tetapi faktanya mengkhianati Pasal 33 UUD 1945 hanya karena kontestasi Pilpres semata.

BACA JUGA: Jika Jokowi Menang, Urusan Pemerintahan Lebih Mudah

Sekretaris TKN Jokowi - Ma'ruf, Hasto Kristiyanto mengatakan hal itu menanggapi beredarnya foto salinan dokumen berisi kesimpulan rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM yang diwakili Dirjen Minerba dan Dirut PT Inalum.

Hasto menduga, rapat tersebut diagendakan dengan kepentingan politik tertentu. Sebab terkait dengan pengelolaan sumber daya alam strategis, selalu saja ada pemain gelap yang bergerilya dengan segala cara.

BACA JUGA: Sebaiknya Pak Prabowo Berhati-hati Sikapi Kritik Andi Arief

“Saya dengar suasana rapat kurang kondusif. Heran apakah Fraksi Gerindra terganggu dengan upaya divestasi Freeport tersebut. Apakah ada kepentingan lain yang diperjuangkan?” kata Hasto di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).

Hasto melanjutkan, penandatanganan Head of Agreement (HOA), Divestment Agreement serta Sale and Purchase Agreement adalah basis legalitas divestasi.

BACA JUGA: Prabowo Tambah Usia, Hasto Bilang Begini

Di dalamnya terdapat aturan berbagai tahapan termasuk bagaimana penyelesaian tanggung jawab para pihak.

Penyelesaian seluruh divestasi diperkirakan rampung Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan pemerintahan. Artinya proses memang belum selesai, tetapi legalitas sudah ditandatangani.

“Fraksi Gerindra sebaiknya memahami dulu tahapan due diligent, penandatanganan HOA, Divestment Agreement dan Sale & Purchase Agreement serta terms and conditions yang ada di dalamnya. Pemerintahan Jokowi pasti akan mempertimbangkan dengan seksama dan semua dilakukan dengan sebesar-besarnya kepentingan nasional, dan kepentingan rakyat termasuk masyarakat Papua itu sendiri," kata Hasto.

Hasto menambahkan, pemerintah akan menandatangani Divestment Agreement dan Sale & Purchase Agreement setelah menyelesaikan HOA.

“Selanjutnya adalah penyelesaian administrasi, termasuk perijinan usaha pertambangan IUPK dari Kementerian ESDM. Izin ini membutuhkan clearance dari KLHK terkait isu Lingkungan PTFI. Tanpa IUPK dan clearance KLHK berdasarkan agreement, Inalum tidak bisa menyelesaikan seluruh tahapan. Ini yang harus dipahami oleh Fraksi Gerindra," jelas Hasto.

Hasto menjelaskan, proses negosiasi terkait ‘giant mining’ tersebut memang tak mudah dan berlangsung lama.

Saat Menteri ESDM dijabat Sudirman Said, banyak hiruk pikuk terjadi. Titik terang mulai muncul saat Jonan menggantikan Sudirman Said.

Pendekatan komprehensif terjadi hingga Head of Agreement (Perjanjian Induk) disepakati sebagai legalitas divestasi Freeport.

Pemerintah dipastikannya mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk hasil audit BPK soal kewajiban dana lingkungan, yang diindikasikan bukan sebagai kerugian negara.

"Terkait kepentingan nasional, dan menyangkut kedaulatan ekonomi negara, sebaiknya seluruh anak bangsa bersatu. PDI Perjuangan terkait dengan divestasi Freeport justru ingin melihat konsistensi sikap Gerindra, apakah sejalan dengan pidato Pak Prabowo yang selama ini justru menyuarakan pentingnya menjalankan Pasal 33. Jangan persempit politik hanya dalam ruang retorika,” pungkasnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jatim Jerat Ahmad Dhani Jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler