jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan musikus Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Kamis (18/10). Kasus baru yang menjerat calon legislator Gerindra itu terkait dengan videonya saat merespons aksi demo Koalisi Elemen Bela NKRI di depan Hotel Majapahit, Surabaya, Agustus 2018 yang menolak rencana deklarasi #2019GantiPresiden.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Frans Barung Mangera mengungkapkan, penyidik telah meminta kterangan ahli pidana dan bahasa terkait pernyataan Dhani dalam video pendek yang sempat viral itu. Hasilnya, polisi menetapkan Dhani sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kemdikbud Ikut Melacak Video Pramuka 2019 Ganti Presiden
Bahkan, Polda Jatim sudah memangil Dhani untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, pentolan Dewa 19 itu meminta penundaan pemeriksaan.
"Tim penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Ahmad Dhani, red) tidak memiliki alasan kenapa ingin menunda untuk memenuhi panggilan kami. Makanya sangat kami sayangkan," jelas Barung di kantornya.
BACA JUGA: Saran Legislator Gerindra soal Cara Ungkap Peluru Nyasar
Untuk itu, polisi kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk Dhani. Polda Jatim juga belum perlu memasukkan Dhani ke dalam daftar cekal di imigrasi.
"Sampai sejauh ini tidak ada pencekalan karena yang bersangkutan proaktif meski minta ditunda tanpa alasan. Nanti penyidik yang menetukan kapan memanggil (Ahmad Dhani, red),” kata Barung.(ce1/HDR/JPC)
BACA JUGA: Prabowo Tambah Usia, Semoga Kian Matang Berpolitik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramuka Teriak 2019 Ganti Presiden, Buwas Diminta Bertindak
Redaktur : Tim Redaksi