JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Moh Nizar Zahro secara tegas menolak dua Rancangan Undang-undang (RUU), yakni revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty (pengampunan pajak) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015.
Ini disampaikan Nizar, saat interupsi dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Taufik Kurniawan, Selasa (15/12). Dikatakannya bahwa RUU Tax Amnesty bertentangan dengan konstitusi karena dalam UUD 1945, jelas dikatakan pajak dan pungutan bersifat memaksa dan diatur UU.
"Sudah jelas bersifat memaksa bukan mengampuni. Kalau diteruskan ini bertentangan dengan konstitusi. Fraksi Gerindra menolak RUU Pengampunan Pajak ini masuk prolegnas prioritas 2015," tegas Nizar.
Sedangkan penolakan terhadap RUU KPK selain tidak bersifat mendesak, fraksi partai pimpinan Prabowo Subianto tidak mau revisi menjadi inisiatif DPR sebagaimana diputuskan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Kalaupun sifatnya memaksa, maka seharusnya presiden lah yang mengusulkan revisinya.
"Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR, fraksi Gerindra menolak usulan RUU KPK jadi inisiatif DPR, karena presiden juga berwenang mengajukan RUU itu karena sifatnya terpaksa," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Dicuekin Jokowi, RJ Lino Mestinya Segera Dicopot
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Fraksi DPR Kompak Desak Setya Novanto Lengser
Redaktur : Tim Redaksi