Gerindra Usul Pejabat Wajib Disadap

Sabtu, 06 Februari 2016 – 13:28 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Meski demikian, politikus Gerindra Supratman Andi Agtas menyatakan, partainya menolak usulan revisi terhadap undang-undang tersebut.

Sikap itu merupakan instruksi dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. "In‎i sikap Gerindra," kata Suprtaman dalam diskusi 'Senjakala KPK?' di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/2).

BACA JUGA: Yusril: Sebagai Putra Bangsa, Saya Sangat Sedih

Ketua Badan Legislasi DPR itu tidak membantah bahwa masih terdapat kelemahan dalam UU KPK. Namun, bukan berarti langsung diartikan mesti melakukan revisi.

Terkait poin revisi UU KPK, Supratman‎ menyoroti mengenai poin penyadapan. Menurut dia, penyadapan tidak memerlukan izin. Bahkan, Supratman menyebut, pejabat publik harus disadap ketika dilantik.

BACA JUGA: JK: Yusril Sering Pulang Malam, Nggak Tahu ke Mana

"‎Kami usulkan semua pejabat publik begitu dilantik harus diumumkan, bahkan wajib disadap," ungkap Supratman. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Yusril Luncurkan 7 Buku Sekaligus‎ di Ulang Tahun ke-60

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Jokowi Terseret dalam Sidang Kasus UPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler