Gerindra Yakin Setya Novanto Hanya Dihukum Ringan

Sabtu, 16 Desember 2017 – 19:48 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Ferry Juliantono meyakini terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP mendapat hukuman ringan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pasalnya, kata dia, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih lemah dalam hal pembuktian.

BACA JUGA: Penasihat Hukum Novanto Sebut Ada Politik Belah Bambu

"Kasus e-KTP yang menjerat Setnov, saya yakini berakhir hanya dengan hukuman yang sangat ringan. Karena KPK tidak mendapat kecukupan bukti," kata dia dalam diskusi bertajuk Setnov Effect di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12).

Di samping itu, Setnov saat peradilan selalu irit bicara sehingga menyulitkan hakim untuk melihat perkara tersebut.

BACA JUGA: Nyawa Setnov dalam Posisi Bahaya, Ini Sebabnya

Belum lagi, kata Ferry, KPK tidak menemukan aliran dana megaproyek kepada siapa saja pihak yang menerima rasuah tersebut.

"Kalau itu tidak ditemukan susah," jelasnya.

BACA JUGA: Semoga Novanto Diberi Hidayah Agar Mau Bongkar Korupsi e-KTP

Terungkapkanya kasus ini, menurut Ferry, harus melibatkan kekuatan besar di belakangnya. Jika tidak, maka kasus ini tidak akan terungkap dan hanya menumbalkan Setnov.

"Saya yakin masih banyak pihak yang terlibat. Hanya kekuasaan besar lah yang bisa mengungkap kasus ini," pungkas dia. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Nama Hilang di Dakwaan Setnov, Publik Diminta Sabar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler