SURABAYA -- Vera (nama samaran) mulai kemarin (29/11) disidang di Pengadilan Negeri (PN) SurabayaPerempuan 17 tahun tersebut didakwa melakukan human trafficking
BACA JUGA: Balita Dianiaya Bapak Tiri
Vera, yang tinggal di Jl Nginden III-A dan Jl Pakis Sidokumpul I, tersebut menjadi germo atas tiga gadis yang masih umur 14 dan 15 tahunVera dijerat atas pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
BACA JUGA: Perkosa Gadis Idiot, Digerebek
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Astutik memaparkan, kasus ini terungkap pada 8 Oktober 2010BACA JUGA: Maling Ikan, 44 Warga Philipina Dibekuk
Terdakwa memasang tarif Rp 500 ribu untuk kencan short time."Terdakwa diamankan setelah mengantarkan anak buahnya ke Hote Istana Permata di Jl Dinoyo," papar AstutikTerdakwa sudah dua kai menjua anak buahnya tersebut kepada lelaki hidung belangDari tarif yang ditetapkan tadi, Vera memotong hingga 70 persenKorban hanya diberi bagian 30 persen.
Dalam dakwaan keduanya, jaksa menyatakan terdakwa telah memaksa dan mengancam korban yang masih umur 14 dan 15 tahun itu untuk menjadi pelacur"Setekah berkenalan pada 27 September 2010, korban sempat pamit pulangTapi oleh terdakwa tidak diperbolehkanKorban malah dipaksa melayani lelaki hidung belang," ujar Astutik.
Terdakwa biasa mencari korban maupun lelaki hidung belang di Kafe Lido, Jl Mayjen SungkonoSetelah transaksi disepakati, terdakwa yang saat ini tengah hamil tujuh bulan mengantarkannya ke hotel
Terdakwa sendiri, meski usianya juga masih di bawah umur, selama setahun ini memang berprofesi sebagai PSKNamun, sejak dirinya hamil, dia beralih profesi untuk menjajakan anak-anak lain yang juga di bawah umur(aya)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Diduga Cabuli Cucu
Redaktur : Tim Redaksi