Maling Ikan, 44 Warga Philipina Dibekuk

Senin, 29 November 2010 – 20:48 WIB



JAKARTA -- Dua nakoda bersama 42 anak buah kapal (ABK) asal Philipina diamankan polisi setelah tertangkap masuk ke perairan Maluku Utara, Sabtu (27/11) laluDengan dua buah kapal berbendera Philipina dan Indonesia, mereka diduga melakukan pencurian ikan.

Divisi Humas Mabes Polri menyebut penangkapan ini berlangsung saat kapal patroli polisi Kalibri 630 melakukan patroli rutin di kawasan itu Sabtu (27/11) petang

BACA JUGA: Kakek Diduga Cabuli Cucu

Patroli tersebut menemukan  KM Nurpatani 06 dan KM Patani 05 yang digunakan para tersangka itu.

Saat ditangkap  KM Nurpatani 06 telah mengangkut 1,5 ton ikan bersama 18 ABK dan 11 perahu kecil (katinting) yang dibawanya
Tak jauh dari lokasi penangkapan kapal yang dinakodai Ebenezer Malan itu terdapat KM Patani 05

BACA JUGA: ATM BCA Berisi Uang Rp 325 Juta Digondol Maling



Kapal yang baru tiba dari Philipina itu dinakodai oleh Pablito Maulana  dengan 24 ABK dan 22 katinting
Dari sini kapal tersebut kemudian digiring ke pos pemeriksaan
terdekat untuk diamankan

BACA JUGA: Kemenkes Minta BRI Bertanggung Jawab

Dari penyitaan itu polisi mentaksir nilai barang bukti yang disita kapal Rp 1,8 miliar dan muatannya senilai Rp 100 juta.

‘’ Pelanggarannya Pasal 92, 93, UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto pasal 53 junto pasal 54 huruf b undang-undag nomor 37 tahun 2009 tentang keimigrasian junto pasal 263 KUHP,’’ ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga di Mabes Polri, Senin (29/11).(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Cabul, Pesinetron R Ditangkap Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler