JAKARTA -- Dua nakoda bersama 42 anak buah kapal (ABK) asal Philipina diamankan polisi setelah tertangkap masuk ke perairan Maluku Utara, Sabtu (27/11) laluDengan dua buah kapal berbendera Philipina dan Indonesia, mereka diduga melakukan pencurian ikan.
Divisi Humas Mabes Polri menyebut penangkapan ini berlangsung saat kapal patroli polisi Kalibri 630 melakukan patroli rutin di kawasan itu Sabtu (27/11) petang
BACA JUGA: Kakek Diduga Cabuli Cucu
Patroli tersebut menemukan KM Nurpatani 06 dan KM Patani 05 yang digunakan para tersangka itu.Saat ditangkap KM Nurpatani 06 telah mengangkut 1,5 ton ikan bersama 18 ABK dan 11 perahu kecil (katinting) yang dibawanya
BACA JUGA: ATM BCA Berisi Uang Rp 325 Juta Digondol Maling
Kapal yang baru tiba dari Philipina itu dinakodai oleh Pablito Maulana dengan 24 ABK dan 22 katinting
terdekat untuk diamankan
BACA JUGA: Kemenkes Minta BRI Bertanggung Jawab
Dari penyitaan itu polisi mentaksir nilai barang bukti yang disita kapal Rp 1,8 miliar dan muatannya senilai Rp 100 juta.‘’ Pelanggarannya Pasal 92, 93, UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto pasal 53 junto pasal 54 huruf b undang-undag nomor 37 tahun 2009 tentang keimigrasian junto pasal 263 KUHP,’’ ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga di Mabes Polri, Senin (29/11).(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Cabul, Pesinetron R Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi