Langkah Pemko Bogor, yang dengan menggunakan istilah 'penertiban' itu, dimulai dari Warung Jambu hingga Simpang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor.
PKL yang menggunakan gerobak disita, namun untuk beberapa jenis bangunan kios permanen yang berada di badan trotoar dihancurkan. Sebagian dari mereka (pedagang.red) sempat protes dan berlaku sedikit ekstrim alias bersikeras mempertahankan lapak tempat usaha mengais rezeki.
“Sebelum ditertibkan ini kita sudah mensosialiasikannya dari minggu kemarin, akan ada penertiban yang bertujuan untuk menerapkan perda, tapi sepertinya sosialisasi kami tak dianggap, jadi tetap seperti tugas pokok utama pernertiban dilaksanakan,” tutur Agustian Syah, Kasi Daops pada Satpol PP Kota Bogor.
Ia mengatakan, untuk sebagian dagangan PKL yang disita, pihak yang memiliki dagangan tersebut harus datang ke kantor untuk membuat surat pernyataan dan kemudian ditandatangani di atas materai dengan isi bahwa mereka telah melanggar Peraturan Daerah No 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum.
Para pedagang siap diproses sesuai dengan sanksi yang berlaku apabila di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran yang sama. “ Hukuman maksimal kurungan 3 bulan atau denda setinggi-tingginya 50 juta rupiah, barang yang disita itu berupa gerobak dorong sama kompresor tambal ban,” tukasnya. (Fia/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke Tetap Bertugas Sampai Tanggal 7 Oktober
Redaktur : Tim Redaksi