Gerobak Sayur Dihadirkan di Sidang MK

Kamis, 04 April 2013 – 23:44 WIB
JAKARTA – Mungkin baru kali  ini gerobak dagangan bisa masuk hingga ke ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang terletak di lantai 2.

Gerobak ini diajukan sebagai salah satu bukti dugaan adanya politik uang yang dituduhkan dilakukan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor 5, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi.

Peristiwa tersebut  menjadi pemandangan menarik yang terlihat pada sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut, Kamis (4/4). 

Menurut Nuriah, saksi yang dihadirkan pemohon pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), gerobak ia terima tanggal 6 Maret 2013, persis sehari menjelang pencoblosan Pilgubsu, Kamis (7/3) lalu.

“Awalnya Januari lalu saya dan sejumlah pedagang dari Kecamatan Bintang Bayu, disuruh lurah datang ke sebuah pertemuan. Nah rupanya acara tersebut diisi sambutan Bupati Serdang Bedagai (Tengku Erry Nuradi,red). Beliau sampai naik ke atas gerobak dan bilang kalau kita sebaiknya pilih pasangan nomor 5,” ujarnya di hadapan hakim konstitusi MK yang dipimpin Akil Mochtar.

Dalam pertemuan itu, Nuriah menyatakan, jelas-jelas terucap janji gerobak akan dibagikan kepada para pedagang. Namun hingga berjalan 2 bulan, gerobak yang dinanti tidak kunjung tiba.

“Makanya ketika itu saya kira nggak jadi dikasih Pak Hakim. Tapi pada  6  Maret baru pak lurah datang ke rumah. Beliau bermaksud menyerahkan gerobak tersebut. Dia bilang kalau cepat-cepat dikasih nanti kita lupa sama yang memberikan. Beliau sarankan kita membantu nomor urut 5,” ujarnya.

Warga Desa Dolok Basango, Kecamatan Bintang Bayu ini mengaku bukan dirinya saja yang memeroleh bantuan gerobak. Namun juga ribuan masyarakat pedagang kecil lain di seluruh Kabupaten Sergei.

“Saya tidak suka kecurangan. Saya kira awalnya bantuan bukan terkait Pilkada, karena janjinya kan mau diberikan Januari. Tapi ternyata dikasihnya justru tanggal 6 Maret. Saya diam karena tidak tahu harus kemana. Lagipula namanya diberikan, sayang dikembalikan,” katanya.

Dalam persidangan kali ini, Nuriah merupakan saksi terakhir dari lima saksi yang  telah didengar keterangannya dari kubu ESJA. Pada kesempatan yang sama, Hakim MK juga telah mendengar keterangan 10 saksi dari pemohon pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman.

Sidang berikutnya digelar Senin (8/4) mendatang. Direncanakan mendengar keterangan 15 saksi lain dari kubu ESJA yang belum sempat didengar keterangannya.  “Ditambah saksi termohon (KPU Provinsi Sumut) dan terkait (pasangan Gatot-Erry) masing-masing 7 orang,” ujar Hakim Akil sesaat sebelum menutup sidang.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum ESJA, Arteria Dahlan, optimis Hakim MK akan mengabulkan gugatan kliennya. Paling tidak  setelah melihat apa yang terungkap dalam persidangan kali ini, dimana pihaknya benar-benar membuktikan betapa terstruktur, masif dan sistematisnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur Gatot-Tengku Erry (GanTeng)

“Hari ini kami hadirkan saksi-saksi fakta, yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa-peristiwa pelanggaran tersebut dan sekaligus membantah keterangan KPU maupun Gatot dalam pesidangan kemarin. Semua keterangan saksi dapat kami pertanggungjawabkan dengan dokumen-dokumen bukti menurut hukum. Itu sebabnya kemarin (Rabu,red) kami mohon GanTeng dihadirkan, agar dapat dikonfrontir sebagai fakta,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Semua Kunker Luar Negeri Disetujui

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler