jpnn.com - JAMBI - Tujuh orang pemuda asal Batanghari dan Tebo, Jambi harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tebo. Mereka dibekuk karena diduga mencuri baterai tower selular di Desa Sri Sembilan, Kecamatan Tabir Timur, Jambi.
Mereka diringkus berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya pencurian baterai tower sebuah perusahaan selular di kawasan itu.
BACA JUGA: Libur Lebaran Usai, Begal Kembali Tebar Teror di Jalur Pantura
Warga semula menangkap dua tersangka dan membakar mobil pick up milik tersangka lantaran kesal dengan tindakan pencurian terhadap baterai menara selular.
Dari dua tersangka yang ditangkap, kepolisian akhirnya sukses mengembangkan hingga akhirnya sukses membekuk tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah TF, MA, AL, SN, MT, MN, dan HN.
BACA JUGA: Medsos Membawa Duka, Siswi SMP Dua Kali Digagahi Pria
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, para tersangka ditangkap ketika tengah beraksi. Para pelaku berjumlah 12 orang. Tujuh diantaranya berhasil diringkus, dan 1 tersangka bernama SN yang merupakan otak pelaku tengah dirawat di rumah sakit karena sempat melakukan perlawanan ketika diringkus petugas.
"Lima orang masih DPO dan identitas telah di kantongi. Inisialnya R, K, H, Y dan R yang merupakan warga Kabupaten Tebo dan Batanghari," ujar Yazid.
BACA JUGA: TNI AL Bikin Kawanan Perompak tak Berkutik
Kapolres Tebo AKBP Aman Guntoro, Rabu (20/7) menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka adalah melakukan pencurian tersebut saat listrik dalam keadaan padam. Dari setiap tower tersebut, baterai yang diambil berkisar delapan sampai 12 unit. "Kita masih melakukan pengejaran terhadap lima tersangka lainnya," ujar dia.
Pengakuan tersangka, kata Kapolda, tersangka terbagi dua kelompok dan sudah beraksi di 11 TKP, yakni di Kabupaten Bungo, Tebo, dan Batanghari. Sudah 168 unit baterai yang dijual para tersangka. Perkilogramnya dihargai Rp 250 ribu. Satu baterai itu memiliki berat 35 kilogram.
Baterai tersebut dijual ke wilayah Provinsi Riau dan Kabupaten Tanjab Barat. Dari hasil penjualan, para pelaku meraup keuntungan Rp 160 juta lebih. Padahal, harga satuan baterai tersebut ditaksir mencapai jutaan rupiah.
"Pengakuan mereka uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya. Kini para pelaku diamanakan di Mapolres Tebo. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuburan Bidan Cantik Akan Dibongkar
Redaktur : Tim Redaksi