Geruduk Kemenkes, FUMI Bawa Amanat Jokowi soal Vaksin Halal

Rabu, 29 Desember 2021 – 19:33 WIB
Aksi massa FUMI menuntut Kemenkes agar mendahulukan vaksin COVID bersertifikat halal untuk umat Islam. Foto: dok probadi for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) mendesak Kementerian Kesehatan mengutamakan vaksin halal dalam pelaksanaan program vaksinasi dan booster untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Hal itu disuarakan sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai penggunaan vaksin halal.

BACA JUGA: Komisi IX: Vaksin Zifivax Aman, Halal dan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Dalam pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penggunaan vaksin berlabel halal harus menjadi prioritas.

“Perlu jaminan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya umat muslim Indonesia untuk memperoleh vaksin dan booster yang halal mulai 2022,” ucap Ketua Presidium FUMI, Muhammad Rifqi, saat berorasi dalam aksi damai di depan Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (29/12).

BACA JUGA: Komisi IX Minta Pemerintah Hanya Gunakan Vaksin 100 Persen Halal dan Bersih

Pria yang biasa disapa dengan panggilan Eki Pitung itu menjelaskan, vaksin tanpa label halal dimungkinkan digunakan pada masa darurat Covid-19 yang lalu karena tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 dan belum banyaknya pilihan vaksin.

Namun saat ini, kata Eki, kondisi darurat itu luntur karena sudah ada pilihan vaksin yang dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BACA JUGA: Komisi IX DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Penggunaan Vaksin Halal

Ada pun vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI yakni Sinovac dan Zifivax, keduanya sudah memiliki Emergency Use Authorization dan bisa diproduksi di dalam negeri.

“Stop jorjoran mengimpor vaksin tidak halal, berdayakan kemampuan industri dalam negeri untuk membangun kemandirian farmasi dan alat kesehatan Indonesia,” ungkap Eki.

“Pemerintah, Kemenkes, agar menghentikan dan melarang pemberian vaksin haram kepada umat muslim mulai 31 Desember 2022 karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam,” sambungnya.

Pada intinya, FUMI menolak penggunaan vaksin yang belum berlabel halal disuntikkan kepada anak-anak sebagai syarat dapat mengikuti pembelajaran di sekolah.

“Kami bukan anti vaksin, kami menolak vaksin haram disuntikkan ke anak-anak kita. Bayangkan jika vaksin yang belum dinyatakan halal disuntikkan kepada anak-anak kita, generasi penerus kita, dampaknya akan panjang,” ujarnya.

Selain itu, FUMI juga meminta MUI mendesak pemerintah untuk menghentikan pengunaan vaksin tidak halal untuk masyarakat.

FUMI meminta Kemenkes mematuhi perintah Presiden Jokowi dalam Muktamar NU yang mengatakan harus prioritaskan vaksin halal.

“Karena Indonesia sudah tidak dalam kondisi darurat Covid-19, sudah ada pilihan vaksin halal yang harus diprioritaskan sesuai pernyataan Presiden Jokowi dalam pembukaan Muktamar NU,” ucapnya, dalam aksi damai yang diikuti sekitar 500 orang tersebut.

Dorongan pada pemerintah untuk menggunakan vaksin halal sebelumnya juga disampaikan eks Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj.

Menurut Said, Indonesia sudah tidak dalam kondisi darurat sehingga penggunaan vaksin halal untuk penanganan Covid-19 harus diutamakan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler