Geruduk MA, Massa Menuntut Keadilan yang Direnggut Mahfud MD

Jumat, 22 September 2023 – 20:55 WIB
Massa yang tergabung dalam Forum Ahli Waris Rokani Cs menggelar aksi demonstrasi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (22/9). Foto: Forum Ahli Waris Rokani Cs

jpnn.com, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Forum Ahli Waris Rokani Cs menggelar aksi demonstrasi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (22/9).

Massa mempertanyakan nasib mereka terkait eksekusi lahan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang masih berlarut-larut.

BACA JUGA: Gaet Mahfud MD, Ganjar Berpotensi Menang di Basis NU

Massa sebenarnya ingin bertemu langsung dengan perwakilan MA untuk meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Sumatera Utara melakukan eksekusi lahan HGU yang telah dimenangkan Rokani Cs. Lahan itu seluas 464 hektare yang terletak di Desa Panara, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang. Namun hingga kini hal tersebut belum pernah dilakukan dan pihak pengadilan juga tidak mengagendakan sidang ulang.

Koordinator aksi Basuki menyatakan kondisi yang berlarut-larut ini datang akibat adanya surat dari Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta agar ditunda eksekusi lahan HGU. Dari sinilah mengapa perwakilan demonstran ingin duduk bersama MA dan menjelaskan penetapan eksekusi lahan tersebut seharusnya sudah sah di mata hukum.

BACA JUGA: Butet Kartaredjasa Ngotot Pengin Mahfud MD Pendamping Ganjar

“Kami bersama Mahkamah Agung dan siap mendukung agar setiap keputusan-keputusan hukum dilaksanakan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” kata dia.

Basuki menjelaskan keputusan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Bahkan Pengadilan Lubuk Pakam telah mengeluarkan Surat Bantuan Pengamanan kepada Kapolresta Deli Serdang.

BACA JUGA: Peringati HUT ke-57 KAHMI, Akbar Tanjung Hingga Mahfud MD Ikut Jalan Sehat

“Dengan adanya intervensi tersebut sangatlah melukai hati kami sebagai rakyat kecil,” ujar Basuki.

Dia melanjutkan perkara tersebut telah diputus sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Medan, sampai Mahkamah Agung pada 2013 dan 2015 yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Putusan menyatakan bahwa Rokani Cs telah memenangkan atas kepemilikan tanah.

“Seharusnya Bapak Mahfud MD secara sadar harus mendorong pelaksanaan eksekusi bukan malah mengeluarkan surat penundaan yang terkesan mengintervensi Mahkamah Agung surat tersebut tertuang pada 20 Januari 2023. Kondisi tersebut Mahfud MD secara vulgar mengintervensi Mahkamah Agung dan pengadilan merupakan wujud kemunduran penegakan hukum di Negara Republik Indonesia dan dianggap sebagai lompat pagar kewenangan,” sambung Basuki.

Pihak MA menerima perwakilan demonstran, yaitu Humas Mahkamah Agung Donovan Akbar yang turut didampingi Kasubbag Pengamanan Wilayah MA Widya Sasongko.

Seusai mendengarkan penjelasan dari para perwakilan, Agung menilai keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap tidak ada yang salah. Namun yang salah di sini adalah orang yang melakukan intervensi. “Maka sudah sepatutnya pelaksanaan keputusan tersebut harus dilaksanakan,” imbuh Donovan.

Aksi damai kemudian dilanjutkan di depan Patung Kuda yang awalnya bertujuan agar langsung menyampaikan aspirasi di hadapan Mahfud MD.

“Kami berhabap kepada Bapak Presiden Jokowi untuk memecat Mahfud MD karena telah memanfaatkan jabatan dan telah jelas melakukan intervensi tersebut. Kami siap kembali juga akan menggelar aksi damai pada Senin mendatang dengan agenda yang sama dan massa yang lebih besar,” pungkas perwakilan Forum Ahli Waris Rokani Cs Zeki Munte. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Membongkar Pikiran Ganjar: Mahfud MD Pas jadi Cawapres 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MA   Mahkamah Agung   Mahfud MD   Massa    Sumut   Lahan  

Terpopuler