jpnn.com, JAKARTA - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron diduga menjadi sosok yang membantu peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA).
Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming dengan mengintervensi Mahkamah Agung (MA) agar peninjauan kembali (PK) yang diajukan dapat diterima.
BACA JUGA: Koruptor Tak Boleh Bebas, KERAS dan GERAP Desak MA Tolak PK Mardani Maming
Menanggapi hal itu, eks Komisoioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengingatkan bahwa Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sudah selayaknya mendapatkan hukuman berat.
Pasalnya, kata Haryono Umar tindakan korupsi yang dilakukan Mardani H Maming telah sangat merugikan rakyat.
BACA JUGA: Lawan Intervensi! MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming
“Gak ada alasan (Mardani H Maming) untuk PK. Koruptor memang harus dikenakan hukum berat karena merugikan rakyat banyak,” kata Haryono, Senin (9/9).
Haryono memandang bahwa Mahkamah Agung (MA) harus menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
BACA JUGA: KPK Desak Mahkamah Agung Tolak PK Mardani Maming
Hal ini, kata Haryono, berkaca dari data dan perjalanan kasus yang menjerat Mardani H Maming.
“Berdasarkan data dan perjalanan kasus ini, harusnya ditolak PK nya,” ungkap Haryono.
Haryono menegaskan, peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Mardani H Maming juga harus ditolak Mahkamah Agung (MA) lantaran tidak novum atau bukti baru.
“Kan gak ada novum baru,” pungkas Haryono.
Sebelumnya, nama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikaitkan dengan urusan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Dari informasi yang berkembang, Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke MA pada 6 Juni 2024 lalu.
Beredar kabar, Ghufron merupakan aktivis NU non strukutral sedangkan Mardani H Maming pernah menjabat sebagai Bendum PBNU sebelum pada akhirnya diberhentikan pasca ditetapkan menjadi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Saat wartawan mencoba menghubungi untuk mengonfimasi kabar itu, belum mendapat jawaban dari Nurul Ghufron.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut.
Haris mengatakan menunggu laporan masyarakata agar Dewas KPK bisa menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," ujar Haris ketika dikonfirmasi, Minggu (8/9)
Nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif