jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti bukan karena adanya intervensi.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga harus dapat independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Bendum PBNU ini.
BACA JUGA: Majelis Hakim MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming
Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Prof Dr Suparji Ahmad menanggapi kabarnya adanya intervensi kepada Ketua Majelis Hakim MA PK Mardani H Maming yakni DR. H. Sunarto, SH. MH. Dari kabar yang berkembang Ketua Majelis Hakim MA DR. H. Sunarto, SH. MH diintervensi untuk menerima putusan MK Mardani H Maming.
“Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukan karena intervensi. Harus begitu (independen dalam memutuskan PK Mardani H Maming),” kata Suparji, Jumat (6/9).
BACA JUGA: KPK Desak Mahkamah Agung Tolak PK Mardani Maming
Suparji mengingatkan, Majelis Hakim Mahkamah Agung berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe.
“Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.
BACA JUGA: Ada Tarik Menarik Terkait PK Mardani Maming, Respons Wakil Ketua MA Dinilai Normatif
Suparji menambahkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) juga akan menimbulkan ketidakadilan apabila memutuskan peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dengan landasan intervensi dan cawe-cawe.
“Dan menimbulkan ketidakadilan,” pungkas Suparji.
Sebelumnya, tersiar kabar Ketua Majelis Hakim MA DR. H. Sunarto, SH. MH diintervensi Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur untuk menerima putusan PK Mardani H Maming. Keduanya juga sama-sama berasal dari Madura, Jawa Timur.
Tak hanya itu dari kabar yang berkembang, pada rapat, Selasa,(3/9/2024), malam, Ketua Majelis Hakim DR. H. Sunarto, SH. MH tetap ngotot ingin menurunkan hukuman Mardani H Maming sementara dua hakim lainnya menolak. Hal ini membuat putusan MA terkait PK Mardani H Maming kembali ditunda.
Dalam perjalanannya, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dari kabar yang berkembang, Ketua Majelis Sunarto ngotot agar hukuman dari mantan Bendum PBNU dapat diturunkan. Maming H Maming disebut memegang sosok Wakil Ketua MA Suharto untuk memuluskan jalannya tersebut.
Tak hanya itu, dalam informasi yang beredar Mardani H Maming disebut-sebut sengaja ajukan Peninjauan Kembali atau PK secara diam-diam lantaran ada maksud untuk memberikan suap.
Namun sayangnya usaha Mardani H Maming tersebut terganjal lantaran 2 Majelis Hakim lainya menolak untuk mengabulkan gugatan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming.
Sementara itu, Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan menepis kabar soal dirinya mengintervensi Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA untuk menerima PK Mardani H Maming. Gus Gudfan menegaskan kabar itu tidak benar alias hoax.
“Hoax," kata Gus Gudfan.
Gus Gudfan turut menyebut bahwa kabar dirinya telah mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah keji. Gus Gudfan mengaku tidak mengetahui apapun sama sekali terkait hal tersebut. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif