jpnn.com - JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai putusan pengadilan yang memvonis Crazy rich Surabaya, Budi Said 15 tahun penjara sangat baik dibanding putusan terhadap Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara.
Budi Said divonis terkait dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton, sementara Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama, hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
BACA JUGA: Helena Lim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah
"Dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik. Antam bisa lebih ketat dalam pengawasan internal dan memahami terminologi korupsi dan lain-lain," ujar Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/12).
Pakar hukum pidana ini pun lantas menilai Mahkamah Agung sebaiknya memiliki standarisasi dalam hal pemidanaan, terutama penentuan vonis terhadap kasus korupsi.
BACA JUGA: Harvey Moeis & Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Angkat Bicara
"Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya memiliki standar pemidanaan," ucapnya.
Hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Willy Ditipu Fico, Komisi Yudisial Turun Tangan
Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ucap hakim. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang