3 Berita Artis Terheboh: Nikita Willy Ditipu Fico, Komisi Yudisial Turun Tangan

Minggu, 29 Desember 2024 – 04:56 WIB
Nikita Willy. Foto: dok. Jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Seniman Sudjiwo Tejo mengkritik vonis Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara dan menyinggung soal kenaikan PPN 12%.

Kritikan Sudjiwo Tejo, soal vonis Harvey Moeis, menjadi salah satu berita artis terheboh entertainment JPNN sepanjang Sabtu (28/12).

BACA JUGA: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya

Sementara itu, aktris Nikita Willy ternyata turut menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh komika Fico Fachriza.

Kemudoan, Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait vonis Harvey Moeis.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Alasan Nikita Willy Menjalani Persalinan dalam Air

Pengin tahu lebih lengkapnya? Simak rangkuman beritanya berikut ini:

1. Sudjiwo Tejo Singgung soal Kenaikan PPN 12%

Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Sudjiwo Tejo menilai vonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun.

BACA JUGA: Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis

"Korupsi 300T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung?" tulis Sudjiwo Tejo, Jumat (27/12).

Baca selengkapnya: Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%

2. Nikita Willy Jadi Korban Penipuan Fico

Dia mengaku awalnya dihubungi oleh Fico Fachriza yang meminta bantuan untuk biaya rumah sakit, penguburan, dan tahlilan suami ibunya.

Merasa kasihan, Nikita Willy pun mentransfer uang sebanyak Rp 28 juta.

Baca selengkapnya: Nikita Willy Turut Jadi Korban Penipuan Fico Fachriza, Sebegini Uang yang Ditransfer

3. KY Turun Tangan

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022 itu.

“Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” kata Mukti Fajar dilansir Antara.

Baca selengkapnya: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Turun Tangan


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler