jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Ruhut Sitompul menanggapi langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Ruhut menilai Ubed tidak mengetahui konsekuensi hukum dari tindakannya melaporkan Gibran dan Kaesang.
BACA JUGA: Ini yang Bikin Angel Lelga Tampak Awet Muda, Oh Ternyata
Menurut dia, Ubed tidak mempunyai bukti yang kuat untuk melaporkan kedua putra Pesiden Joko Widodo itu ke KPK.
"Siap-siaplah, masuk penjara 7 tahun," kata Ruhut saat dihubungi JPNN.com, Rabu (12/1).
BACA JUGA: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pak Berengos Bilang Begini
Pemain sinetron 'Gerhana' itu mempertanyakan adanya tujuan tersembunyi karena Ubed merupakan simpatisan PKS.
"Apa ada hidden agenda? Mau character assassination? Mau ujaran kebencian biar rakyat nggak simpati? tanya Ruhut.
BACA JUGA: Ini Sederet Faktor Penyebab Gagal Jantung di Usia Muda, Harap Waspada!
Diketahui, Ubed melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis, yang diduga terlibat pembakaran hutan. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih