Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pernyataan Moeldoko Menohok

Selasa, 11 Januari 2022 – 18:48 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengomentari langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Moeldoko meminta semua pihak untuk saling menghormati dan tidak mudah memberi cap negatif kepada anak pejabat.

BACA JUGA: KPK Apresiasi Pelapor Dugaan Korupsi Kaesang dan Gibran

"Begini, jangan mudah sekali memberikan penghakiman seolah-olah anak pejabat itu negatif."

"Anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih?" kata Moeldoko, di Kantor KSP Jakarta, Selasa (11/1).

BACA JUGA: Mengaku Aktivis 98, Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Disebut Lebih Mirip Orba

Menurut Moeldoko, sepanjang usaha yang dijalankan setiap orang baik-baik saja, maka tidak ada yang boleh melarang.

"Semua memiliki hak yang sama, seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang? Tidaklah," ucap Moeldoko.

BACA JUGA: Berita Terkini Oknum Prajurit Diduga Aniaya Pengemudi Ojek Online

Mantan panglima TNI ini kemudian meminta publik memberi kesempatan bagi anak-anak pejabat negara untuk berusaha.

"Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik."

"Jangan orang lain tidak bisa bertumbuh, tidak boleh bertumbuh, bagaimana sih negara ini," kata dia.

Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1) kemarin.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Badrun menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp 7,9 triliun.

Namun, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

Diduga hal itu terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM.

Karena itu patut diduga ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp 99,3 miliar dalam waktu yang singkat.

Atas pelaporan Gibran dan Kaesang itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang ada.

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini."

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," kata dia, pada Senin (10/1).

Dia menjelaskan proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang di laporan."

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Gibran   Kaesang   KPK   Moeldoko   Menohok  

Terpopuler