Gibran: Dilanjut Saja, Saya yang Bertanggung Jawab

Minggu, 09 Januari 2022 – 01:17 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com.

jpnn.com, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas operasional transportasi mobil listrik wisata. 

Dia menyataan bahwa operasional mobil listrik tidak ada masalah lantaran telah mendapat persetujuan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta. 

BACA JUGA: Puas dengan Timnas Indonesia, Sekjen PDIP Harap Erick, Gibran, dan PSSI Duduk Bersama

“Dilanjut saja, saya yang tanggung jawab,” tegas Gibran di Kompleks Balai Kota Surakarta, Jumat (7/1) siang. 

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyatakan bahwa kecepatan mobil listrik itu terbatas sehingga lajunya tidak akan ugal-ugalan. 

BACA JUGA: Gibran Rakabuming Raka: Kalau Salah Ya Dipecat 

Gibran juga menegaskan bahwa operasional kendaraan tersebut juga berada di kawasan wisata. 

"Kalau lewat jalan raya, kan, ya tidak langsung kayak fast and furious. Jalannya, ya, pelan-pelan," papar dia.  

BACA JUGA: Gibran Semprot Jasa Pengiriman Makanan Online, Pedas!

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Hari Prihatno mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, mobil listrik wisata boleh beroperasi. 

Dalam permenhub tersebut tertulis bahwa kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik adalah suatu sarana dengan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/ lajur tertentu.

Saat ditanya soal uji tipe dan kelayakan lainnya, Hari menyebut bahwa mobil listrik wisata tidak memerlukan uji tipe lantaran kendaraan tersebut tidak bisa dimasukkan dalam jenis mobil. 

"Sekali lagi itu bukan mobil, di aturan itu kendaraan tertentu, tetapi berbasis listrik," jelas dia. 

Menurut Hari, regulasi yang mengatur operasional kendaraan listrik wisata terbaru Pemkot Solo setara dengan sepeda listrik. 

"Kalau mobil listrik regulasinya berbeda," jelasnya sebagaimana dilansir jateng.jpnn.com.  

Sebelumya, pakar transportasi Djoko Setijowarno mengkritik mobil listrik wisata yang digunakan Pemkot Solo. 

Djoko menyebut mobil listrik wisata melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ). 

Menurutnya, mobil listrik di Solo layaknya sepur kelinci, apa lagi belum dilakukan uji tipe.  

"Kalau mau beroperasi harusnya di kawasan tertutup, untuk meminimalkan dampak kecelakaan pada penumpang," kata Djoko. (mcr21/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler