Gibran Dituduh Langgar Aturan Lagi, PSI Sindir Bawaslu

Senin, 15 Januari 2024 – 11:42 WIB
Sekjen PSI Raja Juli Antoni di Yogyakarta, Minggu (14/1/2024). Foto: dok PSI

jpnn.com, YOGYAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka kembali mendapat isu dugaan pelanggaran kampanye saat Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah Ambon, Maluku.

Merespons ini, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mempersilahkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendalami soal dugaan itu.

BACA JUGA: Kerap Disangka Gibran, Kaesang: Siapa Tau Bisa Gabung ke PSI

"Ya pada prinsipnya monggo Bawaslu untuk menyelidiki kasus itu," kata Raja Juli saat ditemui di Yogyakarta, Minggu (14/1).

Lebih lanjut, Raja Juli menyindir Bawaslu yang cenderung tajam ke cawapres nomor urut 2.

BACA JUGA: Ini Alasan PSI Ingin Perjuangkan Creative Hub

Terlebih, Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya juga menilai kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai pelanggaran.

Dia menduga kemungkinan ada pihak lain yang mengintervensi Bawaslu.

BACA JUGA: Kaesang Perkenalkan PSI kepada Para Influencer Yogya

"Ya tapi agak terasa memang Bawaslu ini ya tajam ke Mas Gibran tumpul ke yang lain ya. Kemarin kasus susu, kasus ini, ya monggo aja lah, saya khawatir malah kita sering dibilang intervensi mungkin ada partai tertentu yang disuruh intervensi Bawaslu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Gibran pernah terseret dalam sejumlah kasus dugaan pelanggaran kampanye.

Terbaru, Bawaslu Provinsi Maluku menemukan dugaan indikasi pelanggaran kampanye saat Gibran berkunjung ke Ambon.

Indikasi pelanggaran tersebut adalah dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam safari politik Gibran.

“Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang kami terima ditemukan ada 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang diundang,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kamis (11/1) sore.

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” ujar dia.

Berdasarkan temuan itu, Bawaslu melakukan pleno.

Saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu tersebut, Gibran hanya merespons singkat.

"Ya entar biar didalami Bawaslu," ujar Gibran saat ditemui di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (14/1). (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler