jpnn.com, SURAKARTA - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dituding melanggar aturan karena merangkap jabatan.
Menanggapi beredarnya isu tersebut, putra sulung Presiden Jokowi itu tidak menampik pernah menjabat sebagai komisaris utama.
BACA JUGA: Wakil Gibran Masih Semangat Bekerja, tetapi Usia Tak Bisa Mengimbanginya
Namun, dirinya sudah tidak aktif di perusahaan tersebut semenjak mencalonkan sebagai wali kota surakarta.
"Saya sudah lama sekali tidak aktif, yang aktif itu Kaesang. Sudah diurus Kaesang dan beberapa patner," tegasnya.
BACA JUGA: Saka Guru Masjid Agung Surakarta Dimakan Rayap, Takmir Menghadap Gibran, Ini Hasilnya
Gibran pun mengakui statusnya sebagai pemegang saham perusahaan swasta.
Namun, dia meyakini hal itu sah-sah saja bagi seorang kepala daerah.
BACA JUGA: Pengin Menonton Sinetron Ikatan Cinta, Mas Gibran Buru-Buru Pulang
"Kalau itu menyalahi aturan, saya mohon petunjuk dan arahan dari menteri dalam negeri," lanjutnya.
Gibran pun berkilah bahwa pencabutan statusnya sebagai komisaris utama hanya terhambat urusan administrasi.
Dia memastikan tidak punya kewenangan lagi di perusahaan itu.
"Ini masalah administrasi saja, besok kami perbaiki. Tanda tangan saya juga sudah gak laku,"pungaksnya (mcr21/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Romensy Augustino